BCN Indonesia – Saat ini, begitu marak nya peredaran Rokok tampa pita cukai yang ada di kota Batam Dan terus beredar luas. Pemberantasan rokok ilegal ini ,di duga sangat lemah dalam penindakan,yang harus dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan juga para aparat penegak hukum serta Instansi terkait.
PT.Adhi Mukti Persada adalah PT yang telah mengeluarkan atau mengelola rokok Ilegal tersebut yaitu rokok H&D. Tidak tanggung-tanggung, bukan di Batam saja,tetapi sudah ke Tanjung Pinang dan Karimun H&D rokok Ilegal tersebut sudah masuk ke toko-toko juga kios-kios yang di pinggir jalan. Dan harga relatif terjangkau dan sangat murah.
H&D rokok Ilegal tersebut sudah beredar bertahun-tahun lamanya.Ini sangat merugikan Negara karena tidak memiliki cukai.
Dan sudah di beritahu kan bahwa Pemerintah akan menaikkan Cukai rokok.Tetapi apakah Bea Cukai Batam akan membiarkan rokok H&D tetap marak di perjual belikan di pasaran.Ini akan merugikan Negara pertahunnya mencapai Miliaran rupiah.
Ada sanksi buat bagi pengedar rokok ilegal tersebut.Pengedar dan penjual termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi nya adalah mengacu pada UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi;Pasal 54 yaitu setiap orang menawarkan, menyerahkan untuk di perjual belikan barang kena cukai yang di kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai sebagai mana yang di maksud pasal 29 ayat (1)di pidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda 2 kali lipat paling sedikit atau 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya di bayar Dan dalam pasal 56 juga berbunyi;setiap orang menimbun menyimpan memiliki menjual menukar memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang di ketahui atau diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan UU ini di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali lipat cukai yang harus di bayar.