• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

Diduga Bea Cukai Batam Enggan Berantas Rokok H&D Yang Saat ini Sangat Marak di Batam

Saiful Katuk by Saiful Katuk
13 November 2022
in BATAM
0 0
Diduga Bea Cukai Batam Enggan Berantas Rokok H&D Yang Saat ini Sangat Marak di Batam
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Saat ini, begitu marak nya peredaran Rokok tampa pita cukai yang ada di kota Batam Dan terus beredar luas. Pemberantasan rokok ilegal ini ,di duga sangat lemah dalam penindakan,yang harus dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan juga para aparat penegak hukum serta Instansi terkait.

PT.Adhi Mukti Persada adalah PT yang telah mengeluarkan atau mengelola rokok Ilegal tersebut yaitu rokok H&D. Tidak tanggung-tanggung, bukan di Batam saja,tetapi sudah ke Tanjung Pinang dan Karimun H&D rokok Ilegal tersebut sudah masuk ke toko-toko juga kios-kios yang di pinggir jalan. Dan harga relatif terjangkau dan sangat murah.

H&D rokok Ilegal tersebut sudah beredar bertahun-tahun lamanya.Ini sangat merugikan Negara karena tidak memiliki cukai.

Dan sudah di beritahu kan bahwa Pemerintah akan menaikkan Cukai rokok.Tetapi apakah Bea Cukai Batam akan membiarkan rokok H&D tetap marak di perjual belikan di pasaran.Ini akan merugikan Negara pertahunnya mencapai Miliaran rupiah.

Ada sanksi buat bagi pengedar rokok ilegal tersebut.Pengedar dan penjual termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi nya adalah mengacu pada UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi;Pasal 54 yaitu setiap orang menawarkan, menyerahkan untuk di perjual belikan barang kena cukai yang di kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai sebagai mana yang di maksud pasal 29 ayat (1)di pidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda 2 kali lipat paling sedikit atau 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya di bayar Dan dalam pasal 56 juga berbunyi;setiap orang menimbun menyimpan memiliki menjual menukar memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang di ketahui atau diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan UU ini di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali lipat cukai yang harus di bayar.

Saiful Katuk

Saiful Katuk

BERITA KATEGORY

Diduga Pengiriman PMI di Pelabuhan Harborbay dan Pelabuhan Batam Center Membludak
BATAM

Diduga Pengiriman PMI di Pelabuhan Harborbay dan Pelabuhan Batam Center Membludak

3 Oktober 2023
Rokok Manchester dan Rexo Tanpa Pita Cukai Marak di Batam, Diduga Kinerja Bea Cukai Batam Nol
BATAM

Rokok Manchester dan Rexo Tanpa Pita Cukai Marak di Batam, Diduga Kinerja Bea Cukai Batam Nol

2 Oktober 2023
Diduga Mafia Tanah Hilang Ketika Tim Ditpam BP Batam Bertindak ke Lokasi
BATAM

Diduga Mafia Tanah Hilang Ketika Tim Ditpam BP Batam Bertindak ke Lokasi

1 Oktober 2023
Pengerukan Tanah di Kabil Diduga Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara, Ditpam BP Batam: Ini Langsung Saya Sampaikan ke Pimpinan
BATAM

Pengerukan Tanah di Kabil Diduga Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara, Ditpam BP Batam: Ini Langsung Saya Sampaikan ke Pimpinan

29 September 2023
Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?
BATAM

Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?

26 September 2023
Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya
BATAM

Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya

14 September 2023
Next Post
Ulah Barbar Geng Motor Kejar dan Serang Pengendara

Ulah Barbar Geng Motor Kejar dan Serang Pengendara

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In