BCN Indonesia – Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal seperti Luffman dan H-mind di Kepri (Batam) menjadi Bintang primadona bagi masyarakat setempat, Yang mana dua Rokok tersebut di perjualkan belikan dengan harga yang sangat murah, karena tidak dilengkapi Bandrol/Pita Cukai.
Demi menjalankan suatu tugas kenegaraan, Seharusnya Bea Cukai Batam melakukan penindakan secara Besar-besaran kepada rokok-rokok yang diduga dapat mengakibatkan kerugian negara, Bukan membiarkan rokok tersebut menjamur hingga sudah menyatu ke ranah Hukum Tindak Pidana Korupsi Cukai rokok.
Padahal produksi Luffman dan H-mind tempat Pengelola dan Produksi yang dilakukan oleh PT Fantastik Internasional ternyata beralamat di kawasan Tunas Industri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Dalam dugaan yang kuat bahwa pihak Bea dan Cukai Batam belum mampu dan sanggup dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Batam yang dapat menyebabkan kerugian negara hingga Ratusan Miliar per tahunya.
Apalagi pada pengesahan bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024, Bahwa dalam dugaan Bea Cukai hanya menutup kuping dengan maraknya peredaran rokok ilegal seperti Luffman dan H-mind yang mana rokok terebut menjadi bintang Primadona di Kepri.
Berdasarkan Undang-undang Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai diduga Bahwa pihak KPU Bea Cukai Batam mengabaikan Undang-undang tersebut yang telah diputuskan oleh Pemerintah RI.
Menurut Pasal 54, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Namun dalam dugaan Bea Cukai Batam hanya terdiam sepi dengan adanya Undang-udang yang berlaku, Sehingga dalam dugaan bahwa pihak KPU Bea Cukai Batam hanya melihat peredaran rokok Luffman dan H-mind seperti jualan Accesoris di Pasaran.
Sementara itu, Pada pasal 58A Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Redaksi Media group ketika melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Ricky selaku humas Bea Cukai Batam Belum juga menuai balasan sebagai maan konfirmasi tersebut mempertanyakan siapa pelaku dari Peredaran rokok Luffman dan H-mind tersebut serta Gudang produksi atau pengelolaanya.
Tetapi dari konfirmasi yang sudah di Baca oleh Ricky melalui pesan Whatsapp bahwa diduga Kasi humas tersebut Bungkam seribu Bahasa yang mana Redaksi Media Group melakukan konfirmasi dengan menggunakan Tigas Undang-undang yaitu;
Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
ndang – Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Untuk itu, Diminta kepada DITJEN BEA CUKAI dalam Memeriksa Pejabat-pejabat KPU Bea Cukai Batam terkait dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal seperti Luffman dan H-mind yang dapat mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar pertahunya.
Penulis : Red
Editor : Mador