• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Diduga Bea Cukai Batam Main Cindong Dengan Pengusaha Rokok Luffman dan H-mind

BCN Indonesia by BCN Indonesia
6 Januari 2023
in News
0 0
Diduga Bea Cukai Batam Main Cindong Dengan Pengusaha Rokok Luffman dan H-mind
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal seperti Luffman dan H-mind di Kepri (Batam) menjadi Bintang primadona bagi masyarakat setempat, Yang mana dua Rokok tersebut di perjualkan belikan dengan harga yang sangat murah, karena tidak dilengkapi Bandrol/Pita Cukai.

Demi menjalankan suatu tugas kenegaraan, Seharusnya Bea Cukai Batam melakukan penindakan secara Besar-besaran kepada rokok-rokok yang diduga dapat mengakibatkan kerugian negara, Bukan membiarkan rokok tersebut menjamur hingga sudah menyatu ke ranah Hukum Tindak Pidana Korupsi Cukai rokok.

Padahal produksi Luffman dan H-mind tempat Pengelola dan Produksi yang dilakukan oleh PT Fantastik Internasional ternyata beralamat di kawasan Tunas Industri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dalam dugaan yang kuat bahwa pihak Bea dan Cukai Batam belum mampu dan sanggup dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Batam yang dapat menyebabkan kerugian negara hingga Ratusan Miliar per tahunya.

Apalagi pada pengesahan bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024, Bahwa dalam dugaan Bea Cukai hanya menutup kuping dengan maraknya peredaran rokok ilegal seperti Luffman dan H-mind yang mana rokok terebut menjadi bintang Primadona di Kepri.

Berdasarkan Undang-undang Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai diduga Bahwa pihak KPU Bea Cukai Batam mengabaikan Undang-undang tersebut yang telah diputuskan oleh Pemerintah RI.

Diduga Bea Cukai Batam Main Cindong Dengan Pengusaha Rokok Luffman dan H-mind

Menurut Pasal 54, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun dalam dugaan Bea Cukai Batam hanya terdiam sepi dengan adanya Undang-udang yang berlaku, Sehingga dalam dugaan bahwa pihak KPU Bea Cukai Batam hanya melihat peredaran rokok Luffman dan H-mind seperti jualan Accesoris di Pasaran.

Sementara itu, Pada pasal 58A Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Redaksi Media group ketika melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Ricky selaku humas Bea Cukai Batam Belum juga menuai balasan sebagai maan konfirmasi tersebut mempertanyakan siapa pelaku dari Peredaran rokok Luffman dan H-mind tersebut serta Gudang produksi atau pengelolaanya.

Tetapi dari konfirmasi yang sudah di Baca oleh Ricky melalui pesan Whatsapp bahwa diduga Kasi humas tersebut Bungkam seribu Bahasa yang mana Redaksi Media Group melakukan konfirmasi dengan menggunakan Tigas Undang-undang yaitu;
Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
ndang – Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Untuk itu, Diminta kepada DITJEN BEA CUKAI dalam Memeriksa Pejabat-pejabat KPU Bea Cukai Batam terkait dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal seperti Luffman dan H-mind yang dapat mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar pertahunya.

Penulis : Red
Editor : Mador

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Karimun Video Perkelahian Wanita
News

Respon Cepat Polres Karimun Atas Video Viralnya Perkelahian 2 Wanita

30 September 2023
Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut
News

Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut

29 September 2023
Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Next Post
Penggelapan sapi Kurban di Bukit Tinggi Berhasil Ditangkap

Penggelapan sapi Kurban di Bukit Tinggi Berhasil Ditangkap

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In