BCN Indonesia – Berdasarkan data BCN Indonesia melalui data Kementerian Keuangan, Terdapat 93 unit kendaraan sudah mendapatkan SPPB tahun 2021 dan Bea Cukai Batam tidak pernah melakukan pencatatan dan penyegelan 93 unit kendaraan yang telah dilakukan penangkapan.
Dari 93 unit kendaraan yang diduga nilai BM dan PDRI telah dibebaskan begitu saja oleh Bea Cukai Batam, kuat dugaan Negara melalui Menteri Keuangan mengalami kerugian besar sebesar Rp. 113 miliar rupiah.
Kemudian, terkait dugaan pembebasan kepabeanan 93 unit kendaraan, Bea Cukai Batam yang ditimbun lebih 30 hari terdapat selisih hitung BC PPFTZ-01 LDP, dan diduga juga Negara melalui Menteri Keuangan mendapatkan kerugian Rp. 60 miliar lebih.
Namun, dari pembebasan kepabeanan, nilai BM dan PDRI yang diduga dilakukan oleh Bea Cukai Batam adanya kerjasama yang dilakukan pihak Bea Cukai Batam dan Pengusaha, Sehingga, 93 unit kendaraan yang ditangkap Bea Cukai Batam bebas begitu saja.
Pada pemberitaan pertama yang dilakukan oleh BCN Indonesia terkait lelang 5 mobil sport, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah membantah bahwa “Informasi (penggelapan barang lelang) itu tidak benar” dan “Pasti terdata di sana (KPKNL). Kita tidak bisa melakukan lelang sendiri”
Lantas, mengapa pelelangan yang dilakukan pihak Bea Cukai Batam melalui data pemeriksaan temuan Menteri Keuangan bahwa hasil 5 unit lelang yang dilakukan pihak Bea Cukai Batam tidak terdaftar di Polda Kepri dan Bapenda Kepri.
Terkait pelelangan yang dilakukan pihak Bea Cukai Batam sudah benar, Namun mengapa pelelangan tersebut diketahui tidak terdaftar di Polda Kepri dan Bapenda Kepri, Apakah dalam dugaan bahwa Bea Cukai Batam tidak mau mendaftarkan lelang 5 mobil sport tersebut, yang diduga dikarenakan sudah Kongkalikong dengan pemenang lelang.
Untuk itu, Terkait dugaan besarnya Negara mengalami kerugian atas BM, PDRI dan Kepabeanan di Bea Cukai Batam, Diminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar memanggil kepala Kantor KPUBC Tipe B Batam terkait dugaan kerugian Negara.
Penulis : Red
Berita Part : 4