BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke Lima (5) terkait Dugaan peredaran rokok luffman tampa cukai di Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam yang saat ini masih tersebar di Grosir, Tokok dan Warung-warung pinggir jalan Kota Batam.
Berdasarkan Investigasi BCN Indonesia bahwa rokok yang diduga ilegal seperti Luffman terus beredar di Kepulauan Riau baik itu di Kota Batam, Tanjungpinang, Karimun, hingga sudah merambat ke Kabupaten Natuna.
Peredaran rokok yang diduga ilegal tak memiliki pita cukai tersebut “Luffman” diduga pihak Bea Cukai Batam sangat sulit dalam memberantas rokok tersebut, yang mana hingga saat ini, rokok yang tidak dilabeli pita cukai terus merajalela di Kepulauan Riau tampa tersentuh oleh Hukum.
Sudah beberapa kali para media di Kepulauan Riau bahkan hingga luar Kepri memberitakan Dugaan rokok ilegal tampa cukai seperti Luffman di Kota Batam ini, Namun diduga pihak Bea Cukai Batam enggan untuk merajia atau memberantas rokok tampa dilabeli pita cukai seperti Luffman.
Ada apa dengan Pihak Bea Cukai Batam sehingga diduga enggan untuk melakukan Pemberantasan rokok yang diduga ilegal tampa cukai seperti Luffman di Kota Batam ini, Dan mengapa hingga bertahun-tahun larutnya Pihak Bea Cukai Batam juga belum mengetahui lokasi Produksi rokok tersebut.
Tidak hanya itu saja, Pihak Bea Cukai Batam diduga selalu melaui masyarakat dengan pemberitaan rilis yang di keluarkan oleh mereka bahwa Bea Cukai Batam gencar memberantas peredaran rokok Tampa dilabeli pita cukai seperti Luffman.
Sungguh parahnya aparatur Bea Cukai hingga detik ini diduga tidak sanggup Berantas peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut, yang mana para pengedar atau sales marketing rokok Luffman diduga bisa keluar Kabupaten dan Kota di Kepri ini. Padahal, rokok tersebut diduga di Produksi di Kota Batam.
Dikutip dari news.ddtc.co.id bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12,5% pada tahun depan.
Sri Mulyani juga mengatakan peredaran rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara sekaligus membahayakan masyarakat karena produksinya tidak di kendalikan. Dia juga khawatir kenaikan tarif cukai menyebabkan produsen rokok ilegal ingin mengeruk keuntungan yang lebih besar.
Namun, Diduga Kepala Bea Cukai Batam tidak perduli apa yang telah di katakan oleh Mentri Keuangan terkait peredaran Rokok seperti Luffman, yang mana diduga Bea Cukai Batam yang meraup keuntungan dengan adanya Dugaan peredaran Rokok tampa dilabeli pita cukai seperti Luffman.
Tetapi pada prinsipnya, Sudah berulang kali di beritakan Minta Bea Cukai berantas rokok ilegal di Kota Batam, namun Diduga tidaklan pernah dilakukan oleh Kepala Bea Cukai atau Instansi tersebut.
Untuk itu, Diminta kepada Mentri Keuangan untuk menindak tegas kepala Bea Cukai Batam dalam pemberantasan Dugaan rokok ilegal tampa dilabeli pita cukai di Kota Batam, sehingga negara tidak dapat dirugikan dengan adanya rokok Ilegal tampa cukai tersebut yang mana sudah di jelaskan mentri Keuangan Sri Mulyani bahwa rokok ilegal bisa menyebabkan kerugian Negara.
Penulis : MP
Editor : J. Rembo
Berita Part : 6