BCN Indonesia – Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang Provinsi Kepri diduga bermain mata dengan pemilik barang-barang ilegal asal kawasan bebas Batam, barang-barang campuran tersebut diangkut menggunakan kapal kayu (pompong) tanpa nama dari pulau Batam.
Kapal kayu (pompong) bermuatan barang ilegal ini diduga tidak melengkapi syarat-syarat dokumen kepabeanan yang berlaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Tindakan pengangkutan dan bongkar muat barang yang diduga ilegal tersebut dilakukan oleh beberapa orang yaitu, para toke, pekerja bongkar muat barang dan tekong kapal (nahkoda).
Aktivitas mereka berawal saat salah satu media BCN Indonesia melihat langsung aktivitas yang diduga melaksanakan pembongkaran barang ilegal didaerah Tanjung Uban tepatnya di Pelabuhan Gentong dan ada juga beberapa pelabuhan tikus yang berada di daerah Tanjungpinang .
Pada saat media BCN Indonesia melakukan peliputan di Pelabuhan Gentong, Tanjunguban, Bintan didapati satu kapal kayu tanpa nama itu bersandar di salah satu Pelabuhan Gentong yang dengan santai nya mereka melakukan aktivitas pembongkaran barang dari pulau batam yang diduga ilegal .
Kemudian, saat dikonfirmasi oleh BCN Indonesia seksi penindakan dan penyelidikan (P2) bapak Sulistyo Rahmat dari pihak Bea Cukai melalui pesan aplikasi Whatsapp, Senin (31/10/2022) bahwa tidak adanya ditemukan tanggapan yang serius terkait kinerja yang dilakukan oleh pengawasan dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) mohon maaf, untuk itu akan kita tindaklanjuti, tetapi nomor ini adalah saluran pribadi saya, Mas.
Nomor ini didapat dari siapa, Mas ?, untuk ranah privat seperti ini, saya punya hak sebagai warga sipil. terkesan menghindar dan mengalihkan pembicaraan dan tidak serius dengan maraknya penyelendupan yang merugikan negara ratusan miliar.
Dugaan sementara pelanggaran yang dilakukan mereka dalam pembongkaran dan pengangkutan barang yang diduga ilegal tersebut adalah bahwa melanggar pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berbunyi “Pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau Tempat Lain dengan tujuan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28”.
(Tim)