BCN Indonesia – Pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah merealisasikan belanja perjalanan Dinas sebesar Rp. 114.260.692.497,49 miliar. Dari realisasi tersebut, Gubernur Kepri telah menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri bahwa penetapan perjalanan dinas tersebut terdiri dari biaya harian, biaya transportasi, uang penginapan, sewa kendaraan dalam kota, dan uang representasi.
Dalam peraturan tersebut mengatur bahwa uang penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau tempat penginapan lainnya dan Uang penginapan diberikan sesuai dengan biaya riil dan Berpedoman pada standar biaya yang ditetapkan.
Akan tetapi, Salah satu intansi di Pemprov kepri yaitu Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri terdapat 87 Pelaksana Perjalanan Dinas diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 206.086.404,00 yang diduga mengandung unsur Korupsi.
Terkait Belanja perjalanan dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Diduga tidak sesuai dengan Kondisi senyatanya, Sehingga pada belanja perjalanan dinas tersebut mengakibatkan kelebihan bayar perjalanan dinas yang terdiri dari dugaan data berupa nama tamu, tanggal check in/check out sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam data base manajemen hotel.
Menurut Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sebagaimana para pelaksana perjalanan dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri jika mengembalikan ke kas daerah, Tetapi Terpidana tidak terhapuskan.
Kemudian atas kelebihan bayar tersebut, Para pelaksana perjalanan dinas pada intansi Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri diduga telah melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pergub Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sehingga diduga dalam perjalanan dinas tersebut adanya unsur korupsi.
Hingga berita ini di Publikasikan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri belum di mintai keterangan oleh Redaksi BCN Indonesia atas para pelaksana perjalanan dinas yang mengakibatkan kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan Peraturan yang ada.
Penulis : Red
Berita Part : 1