• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Diduga Biaya Perjalanan Dinas Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Mengandung Unsur Korupsi

BCN Indonesia by BCN Indonesia
1 April 2023
in News
0 0
Diduga Biaya Perjalanan Dinas Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Mengandung Unsur Korupsi

foto istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah merealisasikan belanja perjalanan Dinas sebesar Rp. 114.260.692.497,49 miliar. Dari realisasi tersebut, Gubernur Kepri telah menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri bahwa penetapan perjalanan dinas tersebut terdiri dari biaya harian, biaya transportasi, uang penginapan, sewa kendaraan dalam kota, dan uang representasi.

Dalam peraturan tersebut mengatur bahwa uang penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau tempat penginapan lainnya dan Uang penginapan diberikan sesuai dengan biaya riil dan Berpedoman pada standar biaya yang ditetapkan.

Akan tetapi, Salah satu intansi di Pemprov kepri yaitu Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri terdapat 87 Pelaksana Perjalanan Dinas diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 206.086.404,00 yang diduga mengandung unsur Korupsi.

Terkait Belanja perjalanan dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Diduga tidak sesuai dengan Kondisi senyatanya, Sehingga pada belanja perjalanan dinas tersebut mengakibatkan kelebihan bayar perjalanan dinas yang terdiri dari dugaan data berupa nama tamu, tanggal check in/check out sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam data base manajemen hotel.

Menurut Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sebagaimana para pelaksana perjalanan dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri jika mengembalikan ke kas daerah, Tetapi Terpidana tidak terhapuskan.

Kemudian atas kelebihan bayar tersebut, Para pelaksana perjalanan dinas pada intansi Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri diduga telah melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pergub Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sehingga diduga dalam perjalanan dinas tersebut adanya unsur korupsi.

Hingga berita ini di Publikasikan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri belum di mintai keterangan oleh Redaksi BCN Indonesia atas para pelaksana perjalanan dinas yang mengakibatkan kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan Peraturan yang ada.

Penulis : Red
Berita Part : 1

Tags: Dinas Kelautan dan Perikanan KepriDKP KepriDugaan KorupsiPemprov KepriPerjalanan Dinas
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Karimun Video Perkelahian Wanita
News

Respon Cepat Polres Karimun Atas Video Viralnya Perkelahian 2 Wanita

30 September 2023
Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut
News

Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut

29 September 2023
Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Next Post
ZV-E1, Kamera Vlog Pertama Sony dengan Sensor Full Frame Meluncur

ZV-E1, Kamera Vlog Pertama Sony dengan Sensor Full Frame Meluncur

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In