BCN Indonesia – Pemerintah Kabupaten Natuna telah merealisasikan belanja Pegawai di tahun 2021 yang diantaranya ialah belanja dana operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (BDO KDH/WKDH) sebesar Rp. 386.700.000,00 juta.
Dalam biaya penunjang operasioanl Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Natuna tahun 2021 di pergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut ditetapkan berdasarkan besarnya Pendapatan Asli Daerah yang bersangkutan dengan penetapan Keputusan Bupati No. 5 Tahun 2021 tanggal 6 Januari Tahun 2021 tentang Belanja Penunjang Operasional KDH dan WKDH.
Akan tetapi, Berdasarkan data yang dimiliki, dari biaya penunjang operasional kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdapat perselisihan yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan daerah senilai Rp. 74.203.040,13, Serta Pajak penghasilan PPh 21 juga belum dikenakan senilai Rp. 46.874.543,98.
Sementara itu, Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. 2/SE/VII/2019 menyatakan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Dengan demikian, Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural.
Namun, Pemerintah Kabupaten Natuna diduga tetap memberikan pembayaran DBO tunjangan kepada Plh Kabupaten Natuna di tahun 2021 sebesar Rp. 20.000.000,00. Sehingga atas pemberian tersebut, Diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Terkait kelebihan bayar sebesar 74.203.040,13, Diduga dilakukan oleh Mantan Bupati Natuna AHR sebesar Rp. 11.818.845,12 dan Bupati Natuna sekarang WS sebesar Rp. 20.682.978,96 serta Mantan Wakil Bupati Natuna Wakil Kepala Daerah yaitu NYS sebesar Rp. 7.745.896,75 dan Wakil Bupati Natuna sekarang RH sebesar Rp. 13.955.319,31. Sehingga diduga daerah Kabupaten Natuna mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 74.203.040,13.
Hingga berita ini di Publikasikan, Redaksi BCN Indonesia belum meminta keterangan kepada pejabat terkait, Atas adanya kelebihan bayar yang diduga dilakukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan total senilai Rp. 74.203.040,13.
Penulis : RED
Berita Ke : 1
Editor : 2 Serverin