BCN Indonesia – Terkait Pembangunan Jalan di tiban Koperasi Menjadi Pertanyaan di kalangan Masyarakat karena tidak Memiliki Plang Nama Proyek Pembangunan Jalan.
Tidak adanya Plang Nama Proyek Pembangunan Jalan di Tiban Koperasi, merupakan Pembangunan Jalan yang diduga di buat Oleh Hantu, Sebab tidak ada yang mengetahui Nama Proyek, Kontraktor dan Anggaran Dana yang di Kucurkan Untuk Pembangunan Jalan di Tiban Koperasi.
Seketika Team BCN Indonesia Menginvestigasi di lapangan, Tidak terlihat Plang Nama Proyek Tersebut,
Saat Team BCN Indonesia Menanyai Seorang Warga Setempat ia Menyebut “Tidak tau saya, tidak ad Plang nama” ujar Warga yang tidak mau namanya di sebut.
Seharusnya Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” Jelasnya
Sekitar 3 minggu Lalu Team BCN Indonesia Melintas di area tersebut dan menanyai salah satu pekerja “Saya tidak tau pak, Saya hanya pekerja” Jelasnya
Dalam Pembangunan Jalan tersebut diduga Fiktif Anggaran, Sehingga Plang Nama Tidak di Pasang (Red)