BCN Indonesia – Adanya dugaan korupsi yang di mainkan oleh pihak Kontraktor dan Dinas Perhubungan dalam pengadaan paket pekerjaan rehabilitasi di tiga dermaga yang dikerjakan oleh CV. TM, CV. AJ, dan CV. PAB terdapat kekurangan volume atau kelebihan bayar senilai Rp. 168.732.459,24. Padahal ketiga dari proyek tersebut mengalami dua kali Addendum.
Menurut jumlah kelender rehabilitas pada tiga dermaga permasing-masing berjumlsh 150 hari kelender, Akan tetapi dari banyaknya dua kali Addendum, Paket pekerjaan tersebut bertambah menjadi 225 kelender kerja. Dalam dugaan yang kuat bahwa Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Bintan Amburadul sehingga mendapatkan kekurangan volume/kelebihan bayar yan sangat fantastis nilainya.
Pada tahun 2022, Pernyataan dari kepala Kajari Bintan bahwa Jika nanti tidak diselesaikan hingga 60 hari setelah temuan dan rekomendasi, Kita akan tindak lanjuti. Namun dalam dugaan yang kuat perkataan yang dituangkan di beberapa media terkait temuan BPK TA 2021, Diduga menjadi alibi untuk mengelabui Masyarakat terkait adanya dugaan Tipikor.

Kepala Kajari Bintan juga mengatakan perkataanya di beberapa media bahwa Jika sampai 20 Juli 2022 mendatang, Dinas perhubungan tidak menyelesaikan pengembalian kelebihan bayar dan Finalty-nya, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan kepada Dinas Perhubungan.
Namun hingga Finalty untuk pengembalian, Pihak kajari Bintan diduga belum melakukan tindakan terhadap Hukum, Yang mana Kasi Pidsus mengatakan bahwa dinas Perhubungan Bintan melakukan penyelesaia/pengembalian antara bulan November dan Desember tahun 2022, Akan tetapi kasi Pidsus mengatakan Validasi bersifat rahasia.
Kemudian Redaksi BCN Indonesia meminta konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada kepala Kajari Bintan terkait sudah sejauh mana proses penyelidikan kelebihan bayar pada tiga dermaga tersebut, Akan tetapi dalam dugaan yang kuat, Kepala Kejaksaan Bintan telah memblokir kontak whatsapp Redaksi BCN Indonesia.

Terkait kelebihan bayar pada dinas Perhubungan Bintan, Diduga pihak Kajari menunggu Dishub bintan melakukan pengembalian hingga sampai antara bulan November dan Desember tahun 2022, Sudah jelas diduga dari pernyataan Kepala Kajari Bintan, Kasi Pidsus dan Kadishub berbeda-beda.
Sementara itu, Terkait pengahargaan yang diberikan oleh Kajati Kepri kepada Kajari Bintan bintan di bidang Pidsus diduga Terkait penindakan yang selama ini di ungkap oleh Kajari Bintan diduga sekilas mata, Padahal kelebihan bayar pada dishub Bintan sudah jatuh tempo yang mana diduga terbayarkan antara bulan November dan Desember, Tanpak diduga bahwa Kajari Bintan bidang Pidsus menunggu Dishub Bintan mengembalikan kelebihan tersebut, Sehingga kasus penyelidikan ditutup.
Penulis : Red
Berita Part : 5