BCN Indonesia – Pemungutan Retribusi Pelayanan persampahan yang dilakukan berdasarkan SKPD, Penerimaan Pembayaran atas retribusi tersebut dicatat oleh Bendahara Penerimaan Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan bukti pembayaran tunai atau transfer ke Rekening kas Daerah.
Dari hasil Pemeriksaan BPK RI TA 2021 Bahwa pada beberapa Sekolah menunjukkan pembayaran retribusi pelayanan persampahan oleh Pihak sekolah yang tidak masuk ke Rekening Kas Daerah dan tidak tercatat sebagai pendapatan retribusi.
Berdasarkan bukti pembayaran retribusi pelayanan persampahan pada sejumlah SD Negeri, diketahui sebanyak 43 Sekolah membayar retribusi dengan total belanja Rp. 99.259.000,00. Dalam Penelusuran pada rekening koran kas Daerah dan Buku kas Umum ( BKU ) Bendahara penerimaan Dinas Lingkungan Hidup diketahui hanya Rp. 5.365.000,00 yang masuk ke rekening kas Daerah.
Diketahui terdapat selisih Rp. 93.894.000,00 ( Rp. 99.259.000,00 – Rp. 5.365.000,00 ) yang tidak diakui sebagai pendapatan retribusi dan tidak disetorkan ke Kas Daerah sampai dengan 31 Desember 2021.
Selain SD Negeri, penguji dokumen yang sama dilakukan pada 19 SMP Negeri diperoleh nilai pembayaran retribusi pembayaran persampahan sampah dengan menggunakan Dana Bos TA 2021 Adalah sebesar Rp. 34.434.000,00.
Namun, berdasarkan rekening koran kas Daerah dan BKU Bendahara penerimaan retribusi pelayanan persampahan yang masuk ke rekening kas Daerah sebesar Rp. 18.284.000,00. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 16.150.000,00 yang tidak diterima oleh Pemerintah Kota Batam sampai dengan 31 Desember 2021.
Atas Kekurangan tersebut, bendahara penerimaan juga tidak mencatat sebagai pendapatan maupun piutang sebab tidak ada juru pungut atau Pihak ketiga yang melaporkan pendapatan tersebut melalui slip Setoran.
Proses Pembayaran retribusi di atas terdiri dari tunai atau ditransfer ke Rekening pribadi pihak penagih. Bendahara penerimaan menyampaikan pihaknya telah melakukan penelusuran ke kas Daerah namun atas selisih Rp. 110.044.000,00 ( Rp. 93.894.000,00 + Rp. 16.150.000,00 ) tersebut tidak termasuk ke Rekening kas Daerah sebagaimana dirincikan.
Hasil konfirmasi kepada SD Negeri dan SMP Negeri diperoleh informasi bahwa pihak sekolah tidak dapat memastikan apakah petugas penagih retribusi tersebut merupakan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup atau pihak ketiga sebab tidak pernah menunjukan identitasnya.
Kemudian Pihak memastikan bahwa sekolah mendapatkan pelayanan dari kendaraan pengangkut sampah dengan atribut Dinas Lingkungan Hidup atau Kecamatan /RW Setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dr. Herman Rozie, S.STP, M.Si saat di Konfirmasi oleh BCNINDONESIA.COM melalui pesan Whatsapp Nomor 62 811-771*** terkait Kurang Setor Retribusi Pungutan Pelayanan Kebersihan.
Tetapi dari hasil konfirmasi yang dilakukan BCNINDONESIA.COM Yang mana Kepala Dinas Lingkungan Hidup Juga belum memberikan Jawaban dan Pesan yang dikirimkan melalu Whatsapp kepala Dinas hanya Centang 1.
Penulis : Mulian Pratama
Editor : Rembo