BCN Indonesia – Gudang kayu atau yang biasa di sebut Somel yang ada di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung,kota Batam Kepri. Gudang kayu tersebut adalah ilegal, karena tidak memiliki izin dan menyalah gunakan aturan yang berlaku.
Gudang kayu tersebut tetap beroperasi hingga kini Dan si pemilik yang berinisial UG tetap menjualkan kayu-kayu ilegal tersebut hingga sekarang Dan tetap mulus seolah-olah instansi-instansi terkait tidak ada yang melirik masalah kayu ilegal tersebut. Adakah dalang di dalam proyek kayu ilegal ini. Kamis 09/06/2022.
AR adalah orang kepercayaan si pemilim Gudang kayu UG yang selalu standby di lokasi untuk memantau situasi di sekitar Gudang tersebut Dan salah seorang pekerja mengatakan bahwa kayu-kayu yang ada di dalam gudang tersebut tidak tau dari mana Yang pekerja tau hanya menchek kayu masuk dan mencatat kayu yang keluar dari gudang tersebut.
Dalam UU no 18 tahun 2013 pasal 83 Ayat 1 yaitu tentang ‘Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau di denda maksimal Rp 100 miliar .
Untuk Instansi atau pun Pemerintah terkait khusus di pihak Kepolisian,Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Kehutanan dan juga Bea Cukai untuk menindak tegas masalah ini. Sebagai mana yang berlaku di NKRI,ini sangat merugikan Negara kita.
Reporter : Katu