BCN Indonesia – Adanya dugaan permainan hukum di wilayah lingkungan Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Batam terhadap pelaku Perdagangan orang atau sering disebut Pekerja Migran Indonesia diduga masih adanya jual beli hukum terhadap dakwaan saudara Dyah Trihastuti, 24/07/2023.
Berdasarkan pemberitaan kedua bahwa majelis hakim terdakwah Dyah Trihastuti diduga telah di tuntut dengan pidana penjara (2) tahun dan (6) bulan serta denda 50 juta rupiah dan subsider (2) bulan.
Dari nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Btm, sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan di pimpinan oleh majelis hakim Pengadilan Batam Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, Edy Sameaputty Panitra Peganti Bambang Fajar Marwanto dan Penuntut Umum Samuel Pangaribuan.
Menurut hasil pemberitaan pertama dari salah satu stegmen mahasiswa bahwa Dyah Trihastuti bersalah melakukan tindak pidana pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal atau non prosedural kepada korban bernama Susi Nurkomlasari dan Siti Nur Chotimah sebagai korban.
Kemudian seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Batam menerapkan sesuai dengaan Pasal 72 huruf C Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 2 kepada terdakwa Dyah Trihastuti.
Sementara itu, Pihak Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Batam seharusnya Dyah Trihastuti dapat dikenakan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar hingga Rp. 15 miliar.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, Redaksi BCN Indonesia meminta keterangan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam Samuel Pangaribuan melalui pesan WhatsApp, 24/07/2023.
Namun, hingga sampai detik ini, pihak Kejaksaan Negeri Batam bapak Samuel Pangaribuan belum memberikan sedikit keterangan atas terdakwa Dyah Trihastuti yang cuman di hukum (2) tahun dan (6) bulan serta denda 50 juta rupiah dan subsider (2) bulan.
Penulis: Red
Berita Part: 4