BCN Indonesia – Gudang kayu atau Somel yang ada di Kelurahan Sei Pelungut,Kecamatan Sagulung Batam Kepri saat ini masih beroperasi. Gudang kayu tersebut ilegal atau menyalahgunakan aturan di sebabkan tidak memiliki izin sebagai mana aturan yang berlaku.
Si pemilik yang bernama UG yang biasa di sebut, mendirikan Gudang kayu tersebut telah lama beroperasi Dan menjual kayu tersebut kepada pelanggannya hingga kini Dan operasi kayu ilegal tersebut masih berjalan mulus Tidak ada instansi terkait untuj bertindak.
AR adalah orang kepercayaan UG yang selalu standby di lokasi untuk mencek situasi di sekitar nya Dan dalam pengakuan salah seorang pekerja pada hari Selasa 07/06/2022 di Gudang kayu ilegal tersebut, asal sumber kayu tersebut tidak tau dari mana Yang dia tau,kayu datang di catat dan kayu keluar di catat itu aja.
Diharapkan kepada Pemerintah dan instansi terkait khusus pihak kepolisian untuk memantau dan menindak tegas masalah kayu ilegal tersebut. Sebagai mana aturan yang berlaku di NKRI ini,agar Negara tidak merugi.
Sebagai mana dalam UU no 18 tahun 2013 pasal 83 ayat 1 yaitu Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau akan di kenakan denda sebesar Rp 100 miliar.
Reporter : Katu