BCN Indonesia – Menindaklanjuti dugaan kasus korupsi kepala Desa Piasan tahun 2018 sampai 2023 yang sudah masuk dalam laporan Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa dengan nomor B-772/L.10.13.8/Dek.1/06/2023 masih menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Dari laporan yang sudah masuk dalam tindak lanjut telaah pihak Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa pada 6 Juni 2023 sesuai dengan isi surat balasan pengaduan diduga belum adanya titik terang dari pihak Cabjari Natuna di Tarempa.
Padahal, Prihal laporan yang sudah masuk tindak lanjut sudah hampir dua bulan lamanya proses telaah tersebut. Tetapi, dalam dugaan Cabjari Natuna di Tarempa diduga lambat dalam memproses perkara dugaan korupsi di Desa Piasan.
Untuk mendapatkan keterangan informasi secara mendetail kepada kepala Cabjari Natuna di Tarempa Josron Malau, Redaksi BCN Indonesia melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp pada tanggal 21 Juli 2023.
“Baik, karena ini banyak data yg harus kita sajikan, Mohon datang langsung ke kantor cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, biar kita jelaskan seluruhnya”. Ujar Kacabjari Josron Malau
Kemudian, BCN Indonesia kembali bertanya kepada kepala Cabjari Natuna di Tarempa Josron Malau, sebanyak apa data laporan tersebut, dan kasus ini sudah melampau hampir 2 bulan.
“Makanya datang ke kantor, Semua kita berikan informasinya”. Ucap Josron Malau
Akan tetapi, balasan surat pengaduan dari Cabjari Natuna di Tarempa yang di tanda tangani oleh Jorson Sarmulia Malau S.H NIP: 19770607 199703 1 002 sebagai Kacabjari akan melakukan kordinasi dengan APH lainya. Sehingga dalam dugaan pihak Cabjari belum sanggup ungkap korupsi Desa Piasan.
Penulis : Red
Berita Part : 2