BCN Indonesia – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja
Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp28.454.560.448,00 dengan realisasi per 31 Desember 2021 sebesar Rp19.134.022.250,00 atau 67,24% dari anggaran.
Dalam realisasi Pengguna BTT tersebut diantaranya sebesar Rp4.739.018.200,00 digunakan untuk pemberian dana bantuan dukungan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi
Kepulauan Riau untuk mengikuti penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan kepada National Paralimpic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Kepulauan Riau untuk mengikuti Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI di Papua.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 0110 Tahun 2014, pemerintah telah menetapkan jadwal penyelenggaraan PON XX di Tahun 2020 dengan Pemerintah Provinsi Papua sebagai tuan rumah pelaksana PON. Menyikapi kondisi Pandemi Covid-19 yang terjadi pada Tahun 2020, Presiden melakukan rapat terbatas kabinet pada tanggal 23 April 2020.
Hasil rapat terbatas tersebut kemudian disampaikan oleh KONI Pusat kepada KONI Provinsi se-Indonesia melalui surat nomor 481/ORG/IV/2020 tanggal 24 April 2020 perihal Pengunduran Waktu Penyelenggaraan PON XX, yang menunda penyelenggaraan PON XX dari jadwal semula bulan Oktober – Nopember 2020 menjadi bulan Oktober 2021.
Namun dengan adanya perubahan jadwal PON XX dan untuk mendukung Program Kerja KONI Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021, KONI Provinsi Kepulauan Riau telah mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah dari APBD 2021 kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui surat nomor 051b/KONIKepri/ Sek/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dengan rincian kebutuhan bantuan dana pada tabel berikut.
Terhadap permohonan bantuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021 hanya menganggarkan bantuan dana hibah untuk anggaran rutin KONI Tahun 2021 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Dispora) dengan pagu sebesar Rp3.500.000.000,00 dan belum menampung anggaran hibah untuk peruntukan PON XX.
Dalam Pencairan dana BTT dalam rangka PON XX dan PEPARNAS XVI telah dilakukan melalui surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 09347/SP2D/4.04.01.01/2021 tanggal 22 September 2021 sebesar Rp4.800.000.000,00 ke rekening BTT Dispora. s
Surat dari Kepala Dispora kepada Gubernur Kepri Nomor 426/642/DISPORA.B2/2021 tanggal 30 Desember 2021 perihal Laporan Realisasi BTT, diketahui bahwa dari dana BTT tersebut terdapat sisa dana sebesar Rp60.981.800,00 yang tidak terserap dengan rincian dari kegiatan PON XX sebesar Rp60.516.600,00 dan PEPARNAS XVI sebesar Rp465.200,00.
Pengembalian sisa dana BTT tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 24
Desember 2021. Sehingga realisasi BTT dalam rangka mendukung keikutsertaan dan pengamanan kontingen pada PON XX dan PEPARNAS XVI dalam APBD TA 2021 adalah sebesar Rp4.739.018.200,00 (Rp4.800.000.000,00 – Rp60.981.800,00).
Pengamanan kontingen pada PON XX dan PEPARNAS XVI dalam APBD TA 2021 adalah sebesar Rp4.739.018.200,00 (Rp4.800.000.000,00 – Rp60.981.800,00). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada bagian lampiran:
a. Bab III, huruf D tentang Ketentuan Terkait Belanja Tidak Terduga, huruf a dan d
yang menyatakan bahwa:
1) Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk
keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan
daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat
direncanakan sebelumnya;
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Bahwa Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala Dispora dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tidak melakukan
identifikasi serta mengusulkan pergeseran anggaran dalam rangka menambah pos
anggaran belanja hibah kepada KONI dan NPCI sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Kepala BKAD selaku PPKD dan BUD dalam melakukan verifikasi dan
mencairkan BTT tidak memperhatikan kesesuaian sifat jenis belanja dan kriteria
kondisi mendesak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tanggal 22 Juli 2022 bcnindonesia.com mencoba konfirmasi Kepala Dinas Dispora melalui Pesan Whatsapp terkait Belanja tidak terduga yang tidak sesuai ketentuan dan Pertanggung jawaban belanja hibah belum tertib di Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri.
Namun, Konfirmasi yang dikirimkan oleh bcnindonesia.com kepada Kadispora Kepri belum juga ada Balasan.
Sementara Itu, pada tanggal 30 Juli 2022, bcnindonesia.com mencoba kembali meminta konfirmasi kejelasan dari temuan BPK RI, tetapi Kadispora Kepri jua tidak memberikan keterangan dan diduga kadispora Kepri Bungkam terkait Temuan di BPK RI.
Berita Part : 1
Penulis : Red