BCN Indonesia – Terkait kasus Korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018 yang sudah ditetapkan 2 Orang tersangka, Diduga Kejaksaan Negeri Batam cukup lambat dalam melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka korupsi SIMRS BP Batam berinen sial RM , Yang mana bahwa diduga Kejaksaaan Negeri Batam tebang pilih atas penahanan tersebut.
Dari kasus korupsi SIMRS BP Batam 2018, sepertinya Kejaksaan Negeri Batam hanya menahan hanya satu tersangka korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018 yaitu ( RM ) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sedangkan satu tersangka ( PAP ) selaku penyedia tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam, yang mana diduga adanya Tekanan kepada pihak Kajari Batam Sehingga diduga ( PAP ) masih masih berkeluyuran di luar.
Kemudian pada tanggal 13/01/2023, Redaksi bcnindonesia.com melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kasi Intel di Kantor Kerjaksaan Negeri Batam pemeriksaan dan penahan tersangka kasus SIMRS BP Batam 2018 serta mempertanyakan kasus SIMRS BP Batam 2020.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan secara langsung kepada Kasi Intel di kantor Kajaksan Negeri Batam beliau mengatakan Bahwa penyidik hanya berfokus kepada kasus 2018, dan Pihak Kejaksaan akan melakukan Pemanggilan ( PAP ), Terkait hasil pemeriksaan BPKP telah ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 1,8 miliar, Itu dihitung hanya berfokus kasus SIMRS BP Batam di tahun 2018.
Akan tetapi dalam dugaan Hasil pantauan oleh bcnindonesia.com, Telah turun Dari tim Kejagung di Kajari Batam, Dalam dugaan untuk melakukan pemeriksaan terkait Kasus korupsi SIMRS BP Batam, yang mana Muhammad Rudi Sebagai Kepala BP Batam diduga juga turut menjadi terperiksa oleh tim dari Kajagung RI.
Sementara itu Terkait hasil Pemeriksaan BPKP yang ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1,8 miliar, Dari rilisan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Batam bahwa diduga belum adanya penjabaran terkait rincian sebesar Rp. 1,8 miliar tersebut, Yang mana Dari pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam bahwa kerugian Negara sebesar Rp. 1,8 miliar tersebut akan kita jabarkan di Persidangan.
Sementara itu, Seperti diketahui proyek pengadaan SIMRS BP Batam terjadi pada April 2018 dan dimenangkan oleh PT Sarana Primadata dengan harga proyek sebesar Rp. 2.673.300.000. Selanjutnya PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp. 1.250.00.000.
Menurut Karman SATU-HATI saat duduk santai di Lakopi Batam Center pada tanggal 13/01/2023 mengatakan “Dengan adanya dugaan Intruksi dari Petinggi Kajagung RI untuk mempercepat kasus Pengungkapan dan Penahanan korupsi SIMRS BP Batam, Kita duga sepertinya Kajari Batam belum sanggup mengungkap siapa dalang di balik kasus SIMRS BP Batam tahun 2018, dan tahun 2020 Karena kita Duga juga adanya indikasi tekanan dari Pihak tenterntu dalam Memperlambat Pengungkapan kasus korupsi SIMRS BP Batam.”
“Sekitar pada hari Jum’at tanggal 13/01/2023, Kita duga juga bahwa ada sekitar Empat (4) Orang dari Tim Kajagung melakukan pemeriksaan kepada Kepala BP Batam (Walikota Batam ) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Namun dalam dugaan Pemeriksaan itu apakah terkait SIMRS BP Batam atau Lahan Bandara.” kata Karman SATU-HATI
Masih kata dia, “Jika benar adanya intruksi dari Petinggi Kajagung untuk mengungkap kasus Korupsi SIMRS BP Batam, Seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri Batam dengan sigap dan cepat dalam mengungkap Kasus, dan Tidak memperlambat seperti penahan satu tersangka, Namun ditetapkan 2 tersangka.” jelas Karman SATU-HATI
Untuk itu, Dalam kasus korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018, Diminta Kejaksaan Negeri Batam mengungkap siapa dibalik Otak dalam pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 dan 2020, Sehingga pihak Kejaksaan Negeri Batam mengetahui motif dan struk dalam permainan SIMRS BP Batam.
Penulis : Red
Editor : 2 Serverin
Berita Part : 2