BCN Indonesia – Diduga Kajari Karimun, Lakukan Mall Peraktek Hukum abaikan dugaan Korupsi Berjamaah di sekretariat DPRD Karimun Sungguh Miris Korupsi Berjamaan di sekretariat DPRD (Sekwan dan Bendahara keuangan ) di Kabupaten Karimun yang Sudah Menelan Anggaran Korupsi yang dicairkan Sebesar Rp 5.952.052.369 Miliar Rupiah.
Berdasarkan Dari Hasil temuan BPK RI, Ada kecurigaan Penyalahgunaan Anggaran Belanja Keuangan Negara di Seketariat DPRD Kabupaten Karimun Sebesar Rp. 13.520.591.500 Miliar Rupiah.
Informasi yang di telusuri tim media ini di lapangan terkait indikasi pengendapan dana Sebesar Rp 5.952.052.369 Miliar Rupiah ada persekongkolan yang dilakukan oleh Oknum sekretariad di Bendahara dan Pejabat DPRD Karimun beserta Pejabat BANK Riau Kepri Cabang Karimun dengan Alasan situasi kondisi Pandemic Covid 19 agar masyarakat tidak mengetahuinya dengan seribu Alasan dan sedang di Recopusing.!
Sementara Saat di Konfirmasi Kajari Karimun Melalui Pesan Whatsapp ibu Meilinda Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah dana di Seketariat DPRD Kabupaten Karimun, yang akan di panggil berjumlah 30 Anggota Dewan dan Pejabat Bank Riau Kepri adalah sekedar meneyenangkan hati masyarakat Karimun saja bahwa kajari Karimun telah menjalankan tugasnya sebagai penegak Hukum. Sampai Saat Berita ini Dipublikasikan Beliau Tidak Memberi Jawaban.
Menindak lanjuti berita sebelumnya ”Redaksi Mediatrias Group Meminta kepada Bapak Tiyan, “tolong Jelaskan Saja pak Melalui Telepon, Agar Kita Bisa Menerbitkan Beritanya”.
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah di Seketariat DPRD Kabupaten Karimun dan Perjabat BANK Riau Kepri ada Persekongkolan dalam pengelolaan ke uangan negera dan ada Dugaan Yang ditutupi Oleh Pihak Penegak Hukum di Kajari Karimun dalam Mall peraktek Hukum. Sehingga terjadi Penangkapan Tunggal Seorang Bendahara Menjadi tersangka dan ini menjadi Pertanyaan Publik.
Halaman Selanjutnya ⇒