• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

Diduga Kantor Bea Cukai Batam di Kuasai oleh Pengusaha, 2021 Negara Rugi Setengah Triliun

BCN Indonesia by BCN Indonesia
16 Juni 2023
in BATAM
0 0
Diduga Kantor Bea Cukai Batam di Kuasai oleh Pengusaha 2021 Negara Rugi Setengah Triliun

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo (kiri) ( Acara yang bertajuk Penandatanganan Kontrak Kinerja dan Piagam Manajemen Risiko)

Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan Bea Cukai Batam gelapkan 93 Unit Kendaraan masih menjadi perbincangan publik, Antara lain pendapatan Negara yang diduga hilang begitu saja atas ulah dari Bea Cukai Batam yang membebaskan kepabeanan para pengusaha yang diduga saling mendapatkan keuntungan pribadi satu sama lain.

Pada data di tahun 2021, Penyelesaian dan pembatalan BTD sebesar Rp. 75 miliar pada Bea Cukai Batam tidak sesuai dengan prosedur, Sehingga nilai Pabean Rp. 75 miliar, nilai BM Rp. 36 miliar, nilai PDRI Rp. 84 miliar di Bea Cukai Batam tersebut telah merugikan negara.

Sebanyak 100 kendaraan pada Bea Cukai Batam yang telah di timbun melebihi 90 hari yang nilai Pebean, BM dan PDRI selaras hampir 200 miliar, Seharusnta masuk dalam Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) bukan masuk ke dalam milik pengusaha yang diduga tidak membayar kepabeanan.

Berdasarkan data, Bea Cukai Batam diduga sama sekali tidak memahami tentang Kepabeanan, BM, PDRI, yang mana pembatalan dari BTD. Padahal, Pembatalan status BTD dari 100 unit kendaraan baru dapat dilakukan setelah pengusaha menyelesaikan kewajiban kepabeanan yang dibuktikan dengan SPPB.

Akan tetapi, dari sisi lain, Dari cacatan data bahwa di tahun 2021, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai atas nama Kepala Kantor selalu menyetujui permohonan pembatalan BCF 1.5 (BTD) yang diajukan pengusaha meskipun pengusaha tersebut tidak sama sekali memiliki SPPB.

Dari banyaknya 100 unit kendaraan yang seharusnya menjadi kekuasaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta potensi BMMN dikuasai sepenuhnya oleh pengusaha. Dalam dugaan bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPUBC Tipe B Batam) dikuasai penuh dengan para Pengusaha di Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam.

Kebijakan yang diduga telah dibuat oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam tidak ada artinya oleh Undang-undang DJBC, Sehingga dengan mudahnya dan gampangnya para pengusaha menyetir Bea Cukai Batam atas masuk dan keluarnya kendaraan dari Batam yang mana batam merupakan zona FTZ-PPFTZ.

Penulis : Red
Berita Part : 5

Tags: Bea Cukai Batamdi KuasaiKepabeananNegara RugiPengusahaTriliun
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya
BATAM

Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya

14 September 2023
Akui Tidak Mampu Organisir, Kepala Imigrasi Siap di Evaluasi/Copot Sampainya Saat Temui Kelompok Cipayung Batam
BATAM

Akui Tidak Mampu Organisir, Kepala Imigrasi Siap di Evaluasi/Copot Sampainya Saat Temui Kelompok Cipayung Batam

8 September 2023
Diminta Dinas Kelautan dan Perikanan Batam Sidak Lokasi Tambak Udang di Piayu yang diduga Tidak Ada Izin
BATAM

Diminta Dinas Kelautan dan Perikanan Batam Sidak Lokasi Tambak Udang di Piayu yang diduga Tidak Ada Izin

5 September 2023
pembangunan jalan akses terminal kargo Bandara Hang Nadim Batam
BATAM

Kerugian Negara Pada Proyek Jalan Akses Kargo Bandara Hang Nadim, Humas BP: Ok Kami Koordinasi Dulu

5 September 2023
Jalan Akses Terminal Kargo Bandara Hang Nadim Batam Mengalami Kerugian Negara
BATAM

Jalan Akses Terminal Kargo Bandara Hang Nadim Batam Mengalami Kerugian Negara Rp. 428 Juta

2 September 2023
Belum Ada Keputusan dari PTUN Tanjungpinang, Bangunan PT. Pipa Mas Putih Dibongkar Paksa
BATAM

Belum Ada Keputusan dari PTUN Tanjungpinang, Bangunan PT. Pipa Mas Putih Dibongkar Paksa

1 September 2023
Next Post
Penanaman Mangrove yang Dilaksanakan di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas

Penanaman Mangrove yang Dilaksanakan di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In