BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan Bea Cukai Batam gelapkan 93 Unit Kendaraan masih menjadi perbincangan publik, Antara lain pendapatan Negara yang diduga hilang begitu saja atas ulah dari Bea Cukai Batam yang membebaskan kepabeanan para pengusaha yang diduga saling mendapatkan keuntungan pribadi satu sama lain.
Pada data di tahun 2021, Penyelesaian dan pembatalan BTD sebesar Rp. 75 miliar pada Bea Cukai Batam tidak sesuai dengan prosedur, Sehingga nilai Pabean Rp. 75 miliar, nilai BM Rp. 36 miliar, nilai PDRI Rp. 84 miliar di Bea Cukai Batam tersebut telah merugikan negara.
Sebanyak 100 kendaraan pada Bea Cukai Batam yang telah di timbun melebihi 90 hari yang nilai Pebean, BM dan PDRI selaras hampir 200 miliar, Seharusnta masuk dalam Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) bukan masuk ke dalam milik pengusaha yang diduga tidak membayar kepabeanan.
Berdasarkan data, Bea Cukai Batam diduga sama sekali tidak memahami tentang Kepabeanan, BM, PDRI, yang mana pembatalan dari BTD. Padahal, Pembatalan status BTD dari 100 unit kendaraan baru dapat dilakukan setelah pengusaha menyelesaikan kewajiban kepabeanan yang dibuktikan dengan SPPB.
Akan tetapi, dari sisi lain, Dari cacatan data bahwa di tahun 2021, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai atas nama Kepala Kantor selalu menyetujui permohonan pembatalan BCF 1.5 (BTD) yang diajukan pengusaha meskipun pengusaha tersebut tidak sama sekali memiliki SPPB.
Dari banyaknya 100 unit kendaraan yang seharusnya menjadi kekuasaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta potensi BMMN dikuasai sepenuhnya oleh pengusaha. Dalam dugaan bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPUBC Tipe B Batam) dikuasai penuh dengan para Pengusaha di Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam.
Kebijakan yang diduga telah dibuat oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam tidak ada artinya oleh Undang-undang DJBC, Sehingga dengan mudahnya dan gampangnya para pengusaha menyetir Bea Cukai Batam atas masuk dan keluarnya kendaraan dari Batam yang mana batam merupakan zona FTZ-PPFTZ.
Penulis : Red
Berita Part : 5