BCN Indonesia – Gelanggang Permainan Aatau Ketangkasan yang Sering di Kenal Gelper, Kini Kembali Merajai di Kasawan Tanjungpinang Tepatnya di Bintan Plaza dan Sukaberenang.
Dalam Pantaun bcnindonesia.com, Gelper yang Berlokasi di Sukaberanang ( MAX ZONE ) dan Bintan Plaza Diduga Tidak diketahui Jajaran Polresta Barelang dan Sepertinya Jajaran kepolisian Polres Tanjungpinang Dan Polda Kepri Tidak Mengetahui Adanya Lokasi Gelper di Area Tersebut.
Lemahnya Dugaan Kapolres Tanjungpinang yang Takut Untuk memberantas Perjudian yang berbasis Elektronik di Wilayah Kekuasaannya di Tanjungpinang.
Ketika bcnindonesia.com Mengkomfirmasi Kepala Kepolisian Polres Tanjungpinang AKBP Fernando Lewat Pesan Whatsapp Beliau Bungkam Dan tidak Ada Balasan dari Komfirmasi bcnindonesia.com.
Kelang Beberapa Menit, bcnindonesia.com mencoba komfirmasi lewat telpon tetapi yang diharapkan tidak tepat, kapolres tanjungpinang Tak memberita jawaban dan diduga tak berani mengangkat telepon dari bcnindonesia.com.
Seperti Dugaan Kapolres Tanjungpinang Tak sanggup Memberantas Perjudian di Wilayah Kekuasaanya, bcnindonesia.com Mengkomfirmasi Lewat Pesan Whatsapp Kepada kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Sama Saja seperti Kapolres Tanjungpinang Tidak ada Balasan Kepada bcnindonesia.com.
Bcnindonesia.com Menduga Kapolres Tanjungpinang ada KongkaliKong dengan Pengusaha Gelper/Jacpot yang seakan-akan Pura-Pura tidak Mengetahui adanya Perjudian.
Karena Tidak sanggupnya Kapolres Tanjungpinang, bcnindonesia.com Mencoba konfirmasi ke Kapolda Kepri terkait Maraknya Perjudian di Wilayah Kota Tanjungpinang.
Tetapi hasil yang didapatkan bcnindonesia.com tidak menuai hasil yang diinginkan, dan diduga juga Kapolda Kepri Diam.
wah, Dalam hal ini, dimana tampang Penegak Hukum yang seakan bisa mengatur dan mengamankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian.
Dari kedua Pemimpin APH Tersebut dan tidak menuai Hasil saat dimintai Keterangan, bcnindonesia.com Memita Konfimasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, saat dikonfirmasi Pemko Tanjungpinang Blum memjawab Komfirmasi bcnindonesia.com
Sementara itu diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bahwasanya Perjudian Secara terang-terangan dilarang oleh negara Republik Indonesia. Apalagi memfasilitasi tempat arena perjudian yang berkedok Gelper.
Dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal yang bersifat “Malfunction yang koruptif”, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.
Dalam Peran Penindak Hukum dan Pemberantasan, Seharusnya Kepolisian Setempat Cepat dan Sigap Terkait Perjudian yang Telah Melanggar Hukum Tindak Pidana Perjudian yang Diatur dalam Undang-undang.
Maka Dari Itu, Diminta Kapolres Tanjungpinang ,Kapolda Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpiann Jangan Diam saja Terkait Perjudian di Wilayah Kota Tanjungpinang.
Penulis : Mulian Pratama
Editor : Harry