BCN Indonesia – Terkait dugaan penimbunan minyak solar ilegal di Kota Tanjungpinang masih menjadi buah bibir. Pasalnya, Kapolresta Tanjungpinang Heribertus Ompusunggu diduga belum mengambil tindakan terhadap pengusaha Apet, Yohanes, Yontek, Asia, Indra, Yanto dan Ayong Bintan.
Dugaan bisnis ilegal yang dilakukan oleh pengusaha tersebut sudah berjalan cukup lama. Aktivitas yang dilakukan pengusaha Apet, Yohanes, Yontek, Asia, Indra, Yanto dan Ayong Bintan diduga bahwa pengusaha tersebut bermain minyak solar melalui kencingan kapal.
Tapi, hingga detik ini, aktivitas para pengusaha di Tanjungpinang seperti Apet, Yohanes, Yontek, Asia, Indra, Yanto dan Ayong Bintan masih berjalan mulus tampa adanya hambatan dari para penegak hukum di Kota Tanjungpinang seperti Aparat Kepolisian Polresta Tanjungpinang.
Berdasarkan investigasi di lapangan, Bahwa terdapat sebuah timbunan minyak solar di Tanjung Unggat yang diduga hasil dari kencingan sebuah kapal yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara terhadap minyak solar di Kota Tanjungpinang.
Kemudian, Diduga kuat Kepolisian Polresta Tanjungpinang tidak memahami tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagai mana di maksud Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.
Para pengusaha yang diduga telah melakukan tindakan kejahatan yang melawan Negara seperti Apet, Yohanes, Yontek, Asia, Indra, Yanto dan Ayong Bintan pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Heribertus Ompusunggu sebagai kepala aparat penegak hukum di Kepolisian Polresta Tanjungpinang ketika di konfirmasi oleh redaksi BCN Indonesia melalui pesan whatsapp terkait adanya aktivitas penimbunan minyak solar belum memberikan jawaban kepada redaksi.
Untuk itu, dengan tidak adanya balasan konfirmasi dari Kapolresta Tanjungpinang, Diduga kapolresta Tanjungpinang bungkam atas aktivitas para pengusaha di Tanjungpinang seperti Apet, Yohanes, Yontek, Asia, Indra, Yanto dan Ayong Bintan.
Untuk itu, Diminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Tabana Bangun agar mengevaluasi atau mutasi Kepala Kepolisian Polresta Tanjungpinang atas ketidak sigapan atas adanya dugaan penimbunan minyak solar yang dilakukan oleh pengusaha di Tanjungpinang.
Penulis: Red
Berita Part: 3