BCN Indonesia – Rokok Luffman dan H-mild diduga tidak memiliki sama sekali pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh Bea Cukai yang mana Untuk mendapatkan pita cukai, Pengusaha rokok harus menyampaikan permohonan permintaan pita cukai kepada Ditjen Bea dan Cukai.
Akan tetapi Dalam dugaan yang kuat bahwa Bea Cukai Batam bermain cukai dengan pihak pengusaha Rokok di Kota Batam, Padahal merujuk Pasal 7 UU No 11/1995, Cukai harus dilunasi oleh Pengusaha pabrik atau importir Seperti rokok Luffman dan H-mild.
Peredaran yang diduga sudah melampau selama 5 tahun belakangan ini, Diduga bahwa pihak Bea Cukai Batam belum mengetahui atau diduga melindungi pengusaha rokok tanpa cukai, Sehingga dalam dugaan bahwa Bea Cukai cukup membersikan nama kepada Ditjen Bea dan Cukai dan Masyarakat terkait peredaran dengan merajia Rokok ilegal seperti Luffman dan H-mild di Warung-warung pinggir jalan Kota Batam.
Luffman dan H-mild diduga di Produksi oleh PT Fantastik Internasional yang berlokasi di Kota Batam Diduga Bea Cukai Batam tidak sanggup untuk menelusuri penyebab maraknya peredaran Luffman dan H-mild, Padahal lokasi tempat produksinya masih di satu wilayah Bea Cukai Batam tepatnya di kawasan Tunas Industri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh Redaksi BCN Indonesia group melaui pesan whatsapp kepada Ricky Kasi Layanan Informasi dan Humas Bea Cukai Batam terkait maraknya peredaran Rokok luffman dan H-mild di Kota Batam tanpa cukai.
“Terkait, maraknya rokok ilegal merk luffman dna h mind, beacukai batam telah melakukan tegahan beberapa kali di thn 2022 dan th2 sebelumnya, data thn 2022 sjaa : Luffman sebanyak 76 penindakan dan h mind sebanyak 86 penindakan.” Kata Ricky
Kemudian Redaksi BCN Indonesia group kembali mempertanyakan Siapa pelaku utama peredaran rokok tersebut, Sesuai peraturan Perundang-undangan Pengedar, penjual dan pengelola (SANKSI) Merupakan hukuman, Denda dan Penjara.
“Penindakan telah dilakukan, edukasi telah disampaikan dan penyelidikan pun telah dilaksanakan.” Jelas Ricky selaku Kasi Layanan Informasi dan Humas Bea Cukai Batam
Tetapi dari penyataan Ricky, Diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Berdasarkan Dugaan bahwa Ricky (Bea Cukai Batam) sebagai mana ” Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu” merupakan tindakan korupsi cukai rokok seperti dikutip dari lama aclc.kpk.go.id.
Menurut hasil investigasi dilapangan, Bahwa dalam dugaan Bea Cukai Batam hanya melakukan/tindakan di Warung dan Grosir tidaklah melakukan di tempat pengelola atau Produksi rokok Luffman dan H-mild.
Dengan dugaan tidak dilakukan penindakan produksi PT Fantastik Internasional oleh Bea Cukai, Diduga Bea Cukai Batam melindungi PT Fantastik Internasional dalam melakukan produksi Rokok tanpa cukai seperti Luffman dan H-mild sehingga Diduga bahwa dalang dalam kerugian negara didasari oleh Bea Cukai Batam yang sekarang di Pimpin oleh Bapak Ambang Priyonggo.
Untuk itu, Diminta kepada Ditjen Bea Cukai melakukan penindakan di Tubuh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dalam Dugaan lambat melakukan penindakan produksi yang dilakukan oleh PT Fantastik Internasional dalam memproduksi rokok tanpa cukai seperti Luffman dan H-mild.
Penulis : Red
Editor : 2 Serverin
Berita Part : 1