BCN Indonesia – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC Tipe B Batam) diduga telah mengelabui pihak Kepolisian Polda Kepri dan Bapenda Kepri atas pelelangan lima mobil sport tahun 2021 yang diduga fiktif. Pasalnya pelelangan lima mobil sport tersebut tidak terdaftar di data Bapenda dan Polda Kepri yang diduga adanya permainan pihak Bea Cukai Batam terhadap para pemenang lelang.
Berdasarkan data BCN Indonesia, Kelima mobil sport yang di lelang oleh Bea Cukai Batam diduga fiktif tersebut ialah Nissan GTR BAR No Rangka BNR34400936 No mesin tidak di ketahui, Nissan GTR E No Rangka BCNR33043403 No mesin tidak di ketahui, BMW 335i No Rangka WBAWL72030JZ95338 No mesin 0239R009, Detomasso No Rangka tidak di ketahui No mesin tidak diketahui, BMW R60 No Rangka tidak di ketahui No mesin tidak di ketahui.
Atas lima lelang mobil sport di Bea Cukai Batam, BCN Indonesia telah melakukan konfirmasi secara resmi kepada Kantor Pelayanan Utama (KPUBC Tipe B Batam) yang tertuju langsung kepada kepala Kantor Ambang Priyonggo dengan nomor surat 321/SK/BCN/V/17/2023 belum mendapatkan balasan yang diduga bahwa kepala Kantor Bea Cukai Batam bungkam terhadap lima lelang mobils sport tanpa data yang lengkap atau diduga fiktif.
Parah, Bea Cukai Batam Diduga Gelapkan Data Lelang Kepada Polda Kepri dan Bapenda Kepri
Parahnya lagi, Bea Cukai Batam yang diduga telah menggelapkan data lelang kembali muncul sebuah kasus pada data BCN Indonesia yang menunjukan bahwa Bea Cukai Batam diduga semena-mena memasukan empat mobil sport tampa dorkap dari BP Batam yang terdiri dari mobil Land Rover Defender AT, Mercedes Benz S 500 A/T 4WD, Mercedes Benz E 53 A/T 4WD dan Honda NSX AT dengan total nilai 4.830.470.400,00 miliar.
Dari pemasukan empat mobil sport PPFTZ-01 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam diduga bahwa Kantor Pelayanan Utama (KPUBC Tipe B Batam) diduga kembali melakukan penggelapan data mobil sport yang tidak ada dokumen izin pemasukan dari BP Batam.
Sementara itu, terkait empat mobil sport yang tidak memiliki Dokumen Lengkap (Dorkap) dari BP Batam dan pabean yang di bebaskan Bea Cukai Batam yang diduga mengakibatkan kelilangan penerimaan Negara sebesar Rp. 32.382.977.882,64, BCN Indonesia melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPUBC Tipe B Batam) yang tertuju juga kepada Kepala Kantor Ambang Priyonggo.
Namun hingga detik ini, Surat konfirmasi resmi tersebut belum mendapatkan balasan dari petinggi Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Dengan tidak dibalaskan konfirmasi surat resmi BCN Indonesia diduga kuat Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPUBC Tipe B Batam) bungkam seribu bahasa.
Hingga berita ini di Publikasikan, Dirjen Bea Cukai belum di Mintai keterangan atas dugaan penggelapan data lelang kepada Polda Kepri dan Bapenda Kepri serta PPFTZ yang diduga kuat mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 32.382.977.882,64 yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama (KPUBC Tipe B Batam).
Penulis : Red
Berita Part : 2