BCN Indonesia – Terkait beredarnya rokok tampa pita cukai seperti Luffman sudah tidak terdengar asing lagi, yang mana sudah sering sekali di Beritakan di berbagai media di Kota Batam maupun luar Batam.
Sudah bertahun-tahun rokok merek luffman tersebut di edarkan tampa cukai, Pihak aparatur Bea Cukai Batam Diduga tidaklah sanggup dalam memberantas peredaran rokok merek Luffman tersebut, yang mana Produsen rokok Luffman berada di Kota Batam.
Diduga pihak Bea Cukai Batam dalam Pemberantasan rokok ilegal tampa pita cukai hanyalah Omongan Angin, yang di artikan Omongan semata yang diduga untuk mengelabui Masyarakat bahwa Bea Cukai Mampu memberantas peredaran rokok tampa cukai seperti Luffman dan sejenisnya.
Namun hingga saat ini, Bea Cukai Batam Diduga belum mampu memberantas tempat produsen/pabrik pengelolaan rokok merek luffman tersebut.
Yang parahnya lagi, Diduga Bea Cukai Batam hanya memberantas toko-toko, grosir yang menjual rokok Luffman seperti apa yang di bagikan Berita rilis oleh Bea Cukai Batam dan Apakah Bea Cukai Batam mampu Berantas rokok luffman…?
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Sungguh maraknya rokok luffman tampa pita cukai di Kota Tanjungpinang yang mana Bea Cukai Batam diduga kecolongan terkait penyeludupan rokok Luffman tersebut ke daerah luar Kota Batam.
Mencari informasi dari kalangan masyarakat, Peredaran rokok Luffman sudah tidak terdengar asing lagi bagi Masyarakat Kota Tanjungpinang, Diduga kuat Kepala Bea Cukai Batam serta Jajaran instansi terkait Bermain dengan pengusaha rokok luffman tampa pita cukai yang mana rokok tersebut hingg kita belum juga adanya Pemberantasan yang mengakibatkan kerugian Negara yang dilakukan oleh Oknum-oknum yang nakal.
Diminta kepada kepala Bea Cukai Batam untuk menunjukan Taring keseriusan dalam memberantas peredaran rokok tampa pita cukai seperti Luffman hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut yakni Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : MP
Editor : Rembo
Berita Part : V