BCN Indonesia – Oknum Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan yang berinisial ANN di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, diduga terindikasi kuat terlibat dan bekerjasama dengan praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Bintan, padahal BPN mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program strategis pertanahan, dan kegiatan pertanahan serta pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pengawasan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang pastinya bertujuan untuk mencegah dan memberantas mafia tanah di wilayah kerja nya, Jumat (02/09/2022).
Menurut salah satu masyarakat yang berinisial SNP saat dimintai keterangan oleh BCN Indonesia tepatnya yang berlokasi di Wacopek, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, menyebutkan bahwa “Mafia tanah ini diduga telah bekerjasama dengan berbagai pihak-pihak terkait untuk melakukan pemalsuan-pemalsuan dokumen sertifikat tanah, saya melihat bahwa di daerah Wacopek ini banyak sertifikat-sertifikat yang terbit tanpa ada surat dasar yang tidak diketahui oleh salah satu nya RT setempat, seperti Alashak kami yang sudah jelas ada kepemilikannya, tiba-tiba sertifikat tanah atas nama orang lain bisa terbit dari BPN Bintan ini sungguh merampas hak kami pak, sebagai warga tempatan disini yang sudah tinggal Puluhan tahun pak”. Ujarnya
Lanjut dengan informan yang berbeda dari salah satu masyarakat setempat berinisial LRN mengatakan keluh kesahnya bahwa “Saya pak sudah lama tinggal didaerah Wacopek ini saya tinggal sudah puluhan tahun bahkan tanaman jengkol dan kelapa saya ini bisa menjadi saksi nya, ini bukti fisik saya yang bisa saya tunjukkan kepada bapak, tapi semua tanah saya ini yang saya kuasai sekitar lebih dari 5 Ha sudah habis pak dilahap oleh mafia-mafia tanah disini pak, mereka bisa seenaknya saja mengeluarkan Sertifikat Tanah dari BPN Bintan yang tidak tau darimana jalur pengurusan nya.
Saya berharap bapak Mentri BPN Hadi Tjahjanto bisa menyelesaikan dan melirik khususnya didaerah Kabupaten Bintan ini pak, harusnya ini semua bisa ditangkap dan dipenjarakan saja karena para mafia disini sudah menjamur khusunya di daerah saya pak, saya sendiri sudah merasakan ini semua pak akibat dari para mafia-mafia tanah yang bermain.
Lebih lanjut lagi berdasarkan informasi, data, dokumen dan sekaligus wawancara yang telah dikumpulkan oleh BCN Indonesia, keterangan yang diperoleh dari Ketua RT.002, Sohit tepatnya di daerah Wacopek, Kelurahan Sei Enam, dan para masyarakat setempat, sudah jelas patut diduga adanya permainan para aktor mafia tanah di daerah Wacopek ini Sohit mengatakan “Memang benar pak dalam melakukan penerbitan Sertifikat Tanah dari BPN Bintan itu tidak pernah saya merasa menandatangani atau mengetahuinya entah dari mana dasar mereka mengeluarkan Sertifikat Tanah itu, tiba-tiba saya melihat ada saja seperti orang-orang batam yang bisa memegang Sertifikat Tanah didaerah lingkungan setempat saya ini, saya juga tidak pernah menyaksikan adanya pengukuran, undangan ataupun yang lainnya pak dalam pengurusan berkas mereka.
Adapun saat Kepala BPN Bintan dikonfirmasi oleh pihak BCN Indonesia melalui aplikasi Whatsapp, ternyata Kepala BPN Bintan tersebut hanya melihat/membaca (read) dan tidak menanggapinya seolah-olah bungkam terkait permasalahan penerbitan Sertifikat Tanah khususnya yang beredar di Wacopek Kelurahan Sei Enam, Kabupaten Bintan. Namun, untuk menindaklanjuti temuan itu, Ketua RT.002 dan para masyarakat setempat meminta kepada Polda Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar segera bertindak mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku kasus dugaan mafia tanah yang menjamur khususnya didaerah Wacopek, Kelurahan Sei Enam Kabupaten Bintan.” Jelasnya
( Rp )