BCN Indonesia – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada TA 2021 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi sebesar Rp35.703.289.879,00 dengan realisasi sebesar Rp10.352.494.700,00 atau sebesar 29,00%.
Akan tetapi Terdapat dua paket temuan Pada dinas Pekerjaan Umum PRPRKP Kabupaten Anambas atas pekerjaan penggunaan tenaga ahli pada Kegiatan jasa konsultansi yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp. 526.500.000,00.
Berdasarkan LHP BPK TA. 2021, Terkait kerugian tersebut dengan adanya Pekerjaan tenaga Ahli yang tidak sesuai dengan Kontrak dan adanya Tumpang tindih ( Overlap ) Pekerjaan jasa konsultansi pengawas, Yang mana dari hasil pemeriksaan tersebut bahwa penugasan personel atas pekerjaan yang berbeda dilaksanakan pada waktu yang bersamaan dan tidak pernah ikut terlibat dalam kegiatan pengawasan di Kabupaten Kepulauan Anambas selama tahun 2021.
Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Dengan permasalah yang terjadi pada dinas Pekerjaan Umum PRPRKP Kabupaten Anambas yang mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara dapat dikenakan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana atas permasalahan tersebut disebebkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum PRPRKP dan PPK dan PPTK.
Yang parahnya lagi, Atas kerugian negara tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Hingga berita ini di Publikasikan, Kepala dinas Pekerjaan Umum PRPRKP Kabupaten Anambas belum dimintai keterangan atas adanya kelebihan bayar yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara atas Pembayaran Konsultansi pengawas sebesar Rp. 526.500.000,00.
Penulis : Red
Berita Part : 1