BCN Indonesia – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Lingga pada TA 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp46.796.700.846,00 dengan realisasi senilai Rp45.615.659.938,00 atau 97,48%. Realisasi tersebut mengalami penurunan dari TA 2020 senilai Rp9.736.242.667,55 atau 27,14%. Dari realisasi tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi dengan beberapa Pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK RI pada tanggal : 17 Mei 2022 dengan Nomor : 78.A/LHP/XVIII.TJP/05/2022 yang didapatkan oleh BCN Indonesia terdapat Kelebihan Pembayaran Biaya Personil dan Biaya Non Personil atas Jasa Konsultansi Pekerjaan Survei Kondisi Jalan Kabupaten Lingga (DAK) dan Pekerjaan Survei Kondisi Jembatan Kabupaten Lingga (DAK) TA 2021 pada Senilai Rp287.550.000,00.
Hasil Laporan BPK RI Bahwa Pekerjaan Survei Kondisi Jalan Kabupaten Lingga (DAK) pada Dinas PUTR yang dilaksanakan oleh PT. ARK, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 04/SP/KONS/KPA-RKJLN/DPUTR/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp595.050.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 07 Juli s.d. 03 November 2021. Pekerjaan telah
dinyatakan selesai pada tanggal 03 November 2021 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 06/BA.STHP-KONS-RKJLN/DPUTR/IX/2021. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas 100% pada tanggal 21 Desember 2021 berdasarkan SP2D Nomor 32.06/04.0/000404/LS/1.03.2.10.3.32.01.0000/P.04/12/2021 terdapat Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Survei Kondisi Jalan Kabupaten Lingga (DAK) TA 2021 Senilai Rp253.000.000,00
Atas dokumen kontrak, diketahui pelaksanaan pekerjaan perencanaan melibatkan personil surveyor sebanyak 10 orang dan pembantu surveyor sebanyak 10 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan akhir
dan kertas kerja lapangan, diketahui bahwa dari 10 nama yang tercantum dikontrak hanya satu orang yang tercantum dalam kertas kerja lapangan yaitu atas nama MBK. Sedangkan untuk tenaga pembantu surveyor, dari 10 nama yang tercantum dalam kontrak tidak ada satu pun yang tercantum dalam kertas kerja lapangan.
Dalam kertas kerja lapangan tercantum dua nama pembantu surveyor yang tidak ada dalam kontrak yaitu SDA dan AP Dari wawancara dengan KPA, diketahui bahwa tidak ada pemberitahuan dari penyedia kepada KPA atas perubahan nama personil tersebut, selain itu KPA juga tidak melakukan pemeriksaan personil dan peralatan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh KPA dan penyedia. Atas ketidaksesuaian dan perubahan data personil pada kertas kerja lapangan dengan dokumen kontrak sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas pengeluaran biaya personil tenaga surveyor dan pembantu surveyor senilai Rp224.000.000,00.
Berikut Rincian Kelebihan Pembayaran Biaya Langsung Personil Pekerjaan Survei Kondisi Jalan Kabupaten Lingga (DAK) TA 2021
Selain itu pada pekerjaan Survei Kondisi Jalan Kabupaten Lingga (DAK) TA 2021 juga terdapat Biaya Langsung Non Personil (BLNP). Salah satu kegiatan BLNP adalah sewa kendaraan operasional lapangan. Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), terdapat sewa atas transportasi laut, sewa kendaraan roda dua sebanyak lima unit dan sewa kendaraan roda empat sebanyak satu unit. Berdasarkan invoice atas pengeluaran BLNP, diketahui kendaraan yang disewa tidak berlokasi di Kabupaten Lingga, selain itu tidak ada dokumen pendukung yang menunjukkan kendaraan tersebut berada di Kabupaten Lingga pada saat pelaksanaan Survei Kondisi Jalan Kabupaten Lingga. Nilai invoice sewa kendaraan yang tidak layak
dibayarkan senilai Rp29.000.000,00.
Tabel Kelebihan Pembayaran Biaya Langsung Non Personil Pekerjaan Survei Kondisi Jalan Kabupaten Lingga (DAK) TA 2021.
Survei Kondisi Jembatan Kabupaten Lingga (DAK) pada Dinas PUTR dilaksanakan oleh PT. VPK, sesuai SPK nomor 03/SP/KONS/KPA- RKJLN/DPUTR/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp149.748.500,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Juni s.d. 27 September 2021. Pekerjaan telah dinyatakan selesai pada tanggal 27 September 2021 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 07/BA.STHP-KONS-RKJLN/DPUTR/IX/2021. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas 100% pada tanggal 21 Desember 2021 berdasarkan SP2D Nomor 32.06/04.0/000403/LS/1.03.2.10.3.32.01.0000/P.04/12/2021 terdapat Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Survei Kondisi Jembatan Kabupaten Lingga (DAK) TA 2021 senilai Rp39.250.000,00.
Pemeriksaan atas dokumen kontrak, diketahui pelaksanaan pekerjaan perencanaan melibatkan personil surveyor sebanyak empat orang dan pembantu surveyor sebanyak dua orang. hasil pemeriksaan terhadap laporan akhir dan kertas kerja lapangan, diketahui bahwa dari empat nama yang tercantum dikontrak tidak ada satu pun yang tercantum dalam kertas kerja lapangan.
Sedangkan untuk tenaga pembantu surveyor, dari dua nama yang tercantum dalam kontrak tidak ada satu pun yang tercantum dalam bukti pembayaran dan kertas kerja lapangan. Nama yang tercantum dalam bukti pembayaran terdiri dari dua orang yaitu YPK dan HZ, sedangkan nama yang tercantum dalam kertas kerja lapangan terdiri dari tiga orang yaitu YPK, HZ dan Th. Dari wawancara dengan KPA, diketahui bahwa tidak ada pemberitahuan dari penyedia kepada KPA atas perubahan nama personil tersebut, selain itu KPA juga tidak melakukan pemeriksaan personil dan peralatan setelah personil dan peralatan tiba di lokasi yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh KPA dan penyedia. Atas
ketidaksesuaian dan perubahan data personil pada kertas kerja lapangan dengan dokumen kontrak sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas pengeluaran biaya personil tenaga surveyor dan pembantu surveyor senilai Rp29.400.000,00.
Berikut Tabel Kelebihan Pembayaran Biaya Langsung Personil Pekerjaan Survei Kondisi Jembatan Kabupaten Lingga (DAK) TA 2021.
Pada pekerjaan Survei Kondisi Jembatan Kabupaten Lingga (DAK) TA 2021 juga terdapat BLNP. Salah satu kegiatan BLNP adalah sewa kendaraan operasional lapangan. Sesuai dengan RAB, terdapat sewa atas transportasi laut, sewa kendaraan roda dua sebanyak dua unit dan sewa kendaraan roda empat sebanyak satu unit. Berdasarkan invoice atas pengeluaran BLNP, diketahui kendaraan yang disewa tidak berlokasi di Kabupaten Lingga, selain itu tidak ada dokumen pendukung yang menunjukkan kendaraan tersebut berada di Kabupaten Lingga pada saat pelaksanaan Survei Kondisi Jembatan Kabupaten Lingga. Nilai invoice sewa kendaraan yang tidak layak dibayarkan senilai Rp9.850.000,00.
Daftar Kelebihan Pembayaran Biaya Langsung Non Personil Pekerjaan Survei Kondisi Jembatan Kabupaten Lingga (DAK) TA 2021.
Sementara Itu, Pada tanggal 15 Juli 2022, BCN Indonesia mencoba Konfirmasi melalui Pesan Whatsapp kepada Kepala Dinas PU beserta data terkait Kelebihan Pembayaran Kelebihan Pembayaran Biaya Personil dan Biaya Non Personil atas Jasa Konsultansi Pekerjaan Survei Kondisi Jalan Kabupaten Lingga (DAK) dan Pekerjaan Survei Kondisi Jembatan Kabupaten Lingga (DAK) TA 2021 pada Senilai Rp287.550.000,00.
Konfirmasi yang dilakukan Oleh BCN Indonesia kepada Dinas PU Kabupaten Lingga menuai Balasan Jika berkenan kita Silaturahmi dan ketemu di kantor kami aja Pak.
“Jika berkenan kita Silaturahmi dan ketemu di kantor kami aja Pak” Kata Kepada Dinas PU Kabupaten Linga
Dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyatakan pada Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas:
1) Pelaksanaan Kontrak;
2) Kualitas Barang/Jasa;
3) Ketepatan perhitungan jumlah dan volume;
4) Ketepatan waktu penyerahan; dan
5) Ketepatan tempat penyerahan.
Dalam Surat Perintah Kerja Nomor 04/SP/KONS/KPA-RKJLN/DPUTR/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021 pada Pekerjaan Survei Kondisi Jalan Kabupaten Lingga (DAK) dan Surat Perintah Kerja Nomor 03/SP/KONS/KPA-RKJLN/DPUTR/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 pada Pekerjaan Survei Kondisi Jembatan Kabupaten Lingga (DAK) pada Ketentuan dan Syarat Umum SPK Nomor 41.1 huruf b menyatakan bahwa Penyedia Jasa Konsultansi tidak dibenarkan melakukan penggantian personil dan/atau peralatan tanpa persetujuan KPA.
Hasil Pemeriksaan BPK RI Bahwa Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personil dan biaya langsung non personil senilai Rp292.250.000,00 (Rp253.000.000,00 + Rp39.250.000,00). Kondisi tersebut disebabkan: PPK dan PPTK Dinas PUTR Pekerjaan Jasa Konsultansi Survei Kondisi Jalan dan Survei Kondisi Jembatan TA 2021 tidak melakukan pemeriksaan atau inspeksi atas kebenaran keterlibatan personil dan peralatan pendukung; dan Penyedia tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam melaksanakan pekerjaannya.
Penulis : Mulian Pratama