BCN Indonesia – Diduga Kepolisian Polres Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Buta Mata terkait Unsur Perjudian di Wilayah Kota Tanjungpinang yang berlokasi di Bintan Plaza ( BP ) Dan di Sukaberenang.
Kepolisian Polres Tanjungpinang Diduga Enggan Untuk menindak Kasus unsur Perjudian yang berbasis elektronik.
Gelanggang Permainan Anak-anak yang disulap menjadi Ajang Perjudian Ketangkasan Orang dewasa Kian Memarak di Kawasan Kota Tanjungpinang.
Dalam Pantauan bcnindonesia di lapangan, Tampak ramai pengunjung praktek Perjudian di Bintan Plaza dan Sukaberenang dan tidak Mematuhi Protokol Kesehatan serta Melanggar Peraturan ( Prokes ).
Apalagi Masih di masa Pandemi Covid-19 Belum Usai, Seharusnya Pihak pengusaha atau Kepolisian Polresta Tanjungpinang Tegas dalam Menangani Yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
Pada KUHP sudah diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional.
Sedangkan Perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1).
Peran Dalam kepolisian, Harusnya menindak Dan memberantas Yang berbaur Unsur Perjudian ( Tindak Pidana Perjudian ).
Bukan Hanya kepolisian Polres Tanjungpinang saja, Pemerintah Kota Tanjungpinang Harus Menindak dan Sidak Kegiatan yang berbaur Unsur-unsur Perjudian di Wilayah Kota Tanjungpinang.
Ketika bcnindonesia.cok Meminta Konfirmasi Kepada Walikota Tanjungpinang Terkait Maraknya Perjudian di Wilayah Kota Tanjungpinang tepatnya di Bintan Plaza dan Sukaberenang Tidak menuai Hasil dan diduga Bunkam Terkait Adanya Unsur Perjudian di Wilayah Kekuasaannya.
Hingga Berita ini di Publikasikan, Pihak kepolisian Polres Tanjungpinang dan Kapolda Kepri serta walikota Tanjungpinang Belum Bisa di Mintai keterangan nya
Penulis : Mulian Pratama
Editor : Anggiat
Berita Part 2………………