BCN Indonesia – Terkait kasus korupsi dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Batam tahun 2016 yang pernah heboh masih menjadi buah bibir di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Barelang.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono yang dikutip dari beberapa media mengatakan bahwa dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepri, dari laporan itu di Ketahui, mantan anggota dewan mengambil keuntungan pribadi dari perjalanan dinas fiktif.
Berdasarkan data BCN Indonesia diketahui terdapat dua perusahaan Travel yang belum di bayarkan oleh pihak DPRD Batam dengan total hutang tiket pesawat dan hotel kurang lebih senilai 1,4 miliar rupiah.
Akan tetapi, Dari bantahan ketua DPRD Batam Nuryanto kepada beberapa media di Batam mengatakan “tidak ada perjalanan dinas fiktif, yang betul hutang tiket”. Terkait bantahan tersebut bahwa dari data BCN Indonesia terdapat 15 nama yang tidak terdaftar di BKU DPRD Batam.
Untuk mendapatkan ketengan dan informasi lebih lanjut kepada ketua DPRD Batam, BCN Indonesia mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait perjalanan dinas DPRD Batam yang memiliki perikatan perjanjian kepada pihak Travel yang mengakibatkan DPRD Batam memiliki Hutang.
“Mf mas perasaan sy udah beberapa kali sy dgn seluruh media pernah klarifikasi hal ini lho, apakah benar tidak ikut wawancara ya.” Ujar ketua DPRD Batam
Sementara itu, Dari pernyataan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Ketua DPRD Batam dan Data BCN Indonesia bahwa dalam dugaan adanya bau unsur Korupsi atas perjalanan dinas DPRD Batam TA. 2016 yang mana terlihat pada data BCN Indonesia Pimpinan, Komisi, Protokol, Sekretariat dan Pansus dalam tempo 2 hari menghabiskan uang Perjalanan dinas DPRD Batam sebesar Rp. 762 juta pada PT. BTT.
Menurut data BCN Indonesia melalui nomor Invoice tagihan yang terdapat pada PT. NI dengan nilainya Rp. 690 juta terkait pembelian tiket pesawat dan voucer hotel diduga juga mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: Red
Berita Part: 3