BCN Indonesia – Terkait delapan proyek pembangunan desa di Desa Piasan Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas dari tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023 diduga kuat telah mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 25/07/2023.
Dari delapan proyek pembangunan yang menggunakan dana desa yang diduga terindikasi korupsi sudah masuk ke dalam tindak lanjut pihak Cabjari Natuna di Tarempa sesuai dengan surat balasan dari Cabjari Natuna di Tarempa no B-772/L.10.13.8/Dek.1/06/2023.
Berdasarkan informasi yang di dapat oleh BCN Indonesia bahwa di tahun 2022 yang di pimpin oleh Bapak Roy Harapan sebagai Kacabjari Natuna di Tarempa, Kepala Desa Piasan sudah pernah di laporkan pada tanggal terima laporan 28/06/2022 yang di terima pihak Cabjari Natuna di Tarempa oleh saudara Dwi Nanda.
Akan tetapi, dari laporan pertama dan kedua yang telah dilakukan oleh masyarakat bahwa hingga detik ini, pihak Cabjari Natuna di Tarempa diduga belum ada titik terang. Dalam dugaan bahwa pihak Cabjari Natuna di Tarempa lambat dalam melakukan fungsi dan tugas dari Kejaksaan.
Proyek yang diduga terindikasi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdiri dari Pembangunan rumah belajar masyarakat dan Tahfidz tahun 2028 sebesar Rp. 339 juta, Pembangunan pemecah ombak tahun 2019 sebesar Rp. 204 juta, Pembangunan tempat wudhu masjid asy-syakirin tahun 2019 sebesar Rp. 131 juta.
Dilain sisi, Pembangunan tempat bermain anak tahun 2020 sebesar Rp. 204 juta, Pembangunan pangan hidroponik tahun 2022 sebesar Rp. 227 juta. Pembangunan sanggar seni tahun 2022 sebesar Rp. 161 juta, Sub bidang pendidikan tahun 2022 sebesar Rp. 241 juta, Pembangunan polindes tahun 2023 sebesar Rp. 324 juta, diduga juga mengandung unsur Korupsi.
Menurut dari data laporan yang diserahkan masyarakat kepada pihak Cabjari Natuna di Tarempa, terlihat dari laporan tersebut bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Desa Piasan yang menggunakan dana desa diduga tidak sesuai Rab harga, volume pekerjaan dan terdapat proyek terbengkalai.
Kemudian, BCN Indonesia mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala Desa Piasan terkait adanya dugaan indikasi korupsi dan Laporan ke Cabjari Natuna di Tarempa, tetapi Kepala Desa Piasan tidak memberikan jawaban (Diblokir).
Untuk itu, Diminta kepada pihak Cabjari Natuna di Tarempa agar segera memproses laporan dari masyarakat yang sudah masuk tahap tindak lanjut pihak Cabjari Natuna di Tarempa, Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan tidak pudar atas adanya unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: Red
Berita Part: 3