BCN Indonesia – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau berharap pihak Aparat Penegak Hukum menindak tegas dugaan proyek pemerintah yang mengunakan material secara ilegal, (12/7/2023).
Ketua DPD GMNI Kepri, Hasnul H.Mahubessy mengatakan, mendukung pembangunan pemerintahan Kepulauan Riau untuk memajukan sektor pembangunan berdampak terhadap kemajuan perekonomian, namun dikelola dengan aturan yang baik, “ujarnya.
Sehingga tidak menimbulkan dampak yang dianggap bisa merugikan pihak manapun, adapun proyek pembangunan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang yang mengunakan anggaran APBD Kepri dengan menelan anggaran fantastik juga telah menjadi sorotan masyarakat Publik.
Kuat dugaan material tanah sebagai bahan penimbunan proyek Gurindam 12 saat ini yang dikerok oleh pihak kontraktor diduga tidak mengantongi izin, ” kata Hasnul.
Lebih lanjut, Hasnul mengatakan, agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun pihak berwenang melakukan tindakan tegas terkait persoalan ini, “jelas Hasnul.
Adapun pengerukan tanah yang dilakukan oleh kontraktor pihak Akim, di wilayah Pelabuhan Tanjung Kuku Kabupaten Bintan ini harus di tindak, kerena kuat dugaan tidak melengkapi perizinan.
Jangan sampai terjadi pembiaran oleh pihak berwenang dalam penegakan hukum, dan jangan sampai hukum tumpul Ke atas tajam kebawah,” tutup Hasnul. (Red)
*Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia*
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia