BCN Indonesia ANAMBAS – Diduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang dilakukan oleh Oknum-oknum yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Anambas melakukan manipulasi Kwitansi dan Invoice terkait perjalanan dinas tahun 2021 sebesar Rp. 393.233.262,00 juta rupiah.
Berdasarkan dari realisasi yang di Keluarkan oleh Pemkab Anambas untuk menyajikan Anggaran biaya belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 9.652.776.696,00 miliar, Dari realisasi yang begitu besar, Masih terdapat kelebihan bayar diketahui bahwa sebanyak 47 pelaksana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Anambas yang melakukan 159 kali penginapan, Ternyata tidak pernah menginap di hotel sesuai bukti yang dilampirkan senilai Rp. 393.233.262,00.
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia diwajibkan mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Terkait adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh para Pelaksana Perjalanan Dinas, Bahwa para pelaksana telah mengatakan bahwasanya para pelaksana tidak menginap dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp. 393.233.262,00 juta rupiah.
Akan tetapi, Dari temuan berdasarkan BPK RI TA. 2021 Bahwa para pelaksana perjalanan dinas diduga telah mengabaikan Tiga (3) peraturan dan Undang-undang yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas.
Namun dalam dugaan bahwa penyebab dari kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Anambas disebebkan oleh Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, PPK, PPTK selaku verifikasi atas bukti-bukti pertanggungjawaban dan Para pelaksana perjalanan dinas. Sehingga para pelaksanaan perjalanan dinas menunjukan Bukti-bukti biaya penginapan yang tidak sah atau diduga telah dimanipulasi.
Kemudian, Demi mendapatkan keterangan di Sekretariat DPRD Anambas, Redaksi BCN Indonesia melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Anambas ( SEKWAN ANAMBAS ) terkait adanya kelebihan bayar perjalanan dinas di Sekretariat, Tetapi hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Redaksi belum juga mendapatkan titik terangnya, sebagaimana perihal sanksi dan hukum atas Dugaan manipulasi yang mempermainkan keuangan Negara ( APBD 2021- Red ).
Adapun dugaan yang melakukan manipulasi perjalanan dinas sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara, Berikut ini inisial Nama-nama para pelaksana:
1. AD, 2. ALN, 3. AY, 4. AN, 5. AP, 6. AM, 7. AS, 8. APZ, 9. ARN, 10. AA, 11. AYB, 12.DM, 13. DRS, 14. DK, 15. ES, 16. ELS, 17. FH, 18. FF, 19. FS, 20. HS, 21. HRT, 21. HSN, 22. IMR, 23. IYE, 24. JJ, 25. KML, 26. LL, 27. MRD, 28. MRI, 29. MLD, 30. NR, 31. RB, 32. RS, 33. RH, 34. RN, 35. RDS, 36. RNS, 37. SM, 38. SRN, 39. SBK, 40. SND, 41. STN, 42. SRL, 43. TH, 44. TS, 45. WF, 46. YI, 47. YY.
Sebagai landasan Hukum, Diminta kepada Kepala Cabjari Natuna di Tarempa untuk melakukan pemeriksaan kepada para pelaksana yang diduga telah memanipulisi perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah dan menyesuaikan peraturan yang diberikan Satgas Covid-19 Surat Edaran (SE) Tentang perjalanan dinas dimasa Corona Virus Disease ( Covid-19). Sehingga mengetahui dari realisasi biaya belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 9.652.776.696,00 miliar apakah sesuai dengan Surat Edaran atau Tidak.
Penulis : Red
Berita Part : 2
Bersambung…….