BCN Indonesia – Diduga oknum PNS Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang bernama Yunus telah melakukan penyerobotan tanah di Jl. D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang tepat nya di Kedai Kopi Joker, tanah tersebut sebenarnya yang diketahui secara data atau dokumen asli yang ada bahwa tanah itu adalah milik Bpk. Hj. Abdul Malik yang saat ini berstatus SHM dengan nomor 08854 dan bidang tanah tersebut dilengkapi dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 21.74.020.004.001.0326.0 Atas nama Bpk. Hj. Abdul Malik dengan melakukan kewajibannya membayar PBB setiap tahun nya dari sejak tahun 2002 dan tercatat sampai pada tahun sekarang yaitu tahun 2022 pada Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) Kota Tanjungpinang dengan diterbitkannya setiap tahun SPT PBB.(30/8/2022)
Pada hari ini Selasa, 30 Agustus 2022 telah dilakukannya pengukuran ulang batas tanah oleh tim ukur dari pihak BPN Kota Tanjungpinang dan dihadiri oleh beberapa saksi yakni dari pihak RT.01, perwakilan dari Kelurahan Batu.IX, dan dari perwakilan pihak Kecamatan Tanjungpinang Timur yang ikut serta turun kelapangan untuk secara bersama-sama menyaksikan pengukuran ulang batas tanah tersebut, tetapi saat dilakukan nya pengukuran ulang batas tanah itu bahwa ada oknum yang protes yang berbatasan langsung dengan pemilik tanah Bpk. Hj. Abdul Malik, oknum tersebut telah mengakui bahwa batas tanah yang diukur itu adalah tanahnya yang diketahui bahwa oknum tersebut telah membangun 1 Unit Ruko yang diduga berdiri diatas tanah nya Bpk. Hj. Abdul Malik.
Lanjut, ketika pengukuran ulang batas tanah secara langsung itu terus dilakukan oleh pihak tim ukur BPN Kota Tanjungpinang yang disaksikan oleh beberapa pihak, tidak disangka diduga perwakilan dari oknum PNS bernama Yunus tersebut yang melakukan penyerobotan itu secara spontan telah menghalang-halangi dan seolah-olah menyebutkan nama bekingan nya yang diduga sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yaitu Rika Adrian kepada petugas BPN dan pemilik tanah ketika saat melakukan tanda patok pengukuran ulang batas tanah Bpk. Hj. Abdul Malik yang telah dilakukan, karena oknum tersebut merasa tanah yang diukur itu adalah tanah nya sendiri padahal batas tanah itu adalah jelas masih tanah milik Bpk. Hj. Abdul Malik sesuai dengan Sertifikat Tanah dan Surat Ukur dari BPN Kota Tanjungpinang.
Menurut pernyataan dari pemilik tanah Bpk. Hj. Abdul Malik saat dimintai keterangan bahwa “selama ini memang pak dari dulu kita sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan bersama dengan beliau dan saya sudah di iming-imingkan oleh beliau akan diberikan uang dari sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) sampai dengan negosiasi terbesar adalah sampai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) agar tanah saya itu bisa saya berikan kepada beliau pak, karena ruko nya sudah berdiri diatas tanah saya pak dan juga pak beliau itu pernah meminta kepada saya untuk meminta hibah tanah kepada saya, tetapi saya tidak bersedia untuk menandatanganinya karena, didalam surat hibah tersebut tidak tercantum berapa meter jumlah tanah yang akan dipakai beliau, karena sudah jelas ruko yang didirikan nya diatas tanah saya itu pak 230 M² sesuai dengan Sertifikat Tanah saya dan PBB yang telah saya bayarkan pak. Pungkasnya”
Lebih lanjut lagi, pernyataan dari pemilik tanah Bpk. Hj. Abdul Malik menyebutkan, “harapan besar saya pak saya hanya meminta hak saya karena itu adalah tanah saya, dan saya juga mengucapakan apresiasi kepada pihak BPN Kota Tanjungpinang yang sudah melakukan tugas nya secara profesional, saya juga mengapresiasi kepada pihak yang mewakili dari Kecamatan Tanjungpinang Timur yang sudah ikut turun langsung kelapangan dan turut menyaksikan pengukuran, dan tidak lupanya juga kepada pihak Kelurahan Batu.IX , dan RT.01 yang sudah ikut berperan penting dalam mendampingi saya ketika berlangsungnya pengukuran. Ujarnya”
Penulis : Rp