BCN Indonesia – Adanya dugaan kasus penyerobotan tanah masyarakat yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Tanjungpinang diduga menjadi ajang bisnis penyerobotan atau di sebut sebagai mafia tanah.
Berdasarkan hasil laporan masyarakat yang diduga telah dirugikan oleh oknum anggota DPRD Tanjungpinang melaporkan ke Polresta Tanjungpinang dengan nomor: LP/B/455/X/2022/Satreskrim. Tetapi hingga saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang diduga belum adanya tindakan.
Dengan demikian, Masyarakat yang diduga telah dirugikan oleh oknum anggota DPRD Tanjungpinang telah melakukan pengukuran tanah yang diikut sertakan oleh BPN, Kecamatan, Kelurahan dan RT.
Akan tetapi, hingga detik ini belum adanya kejelasan oleh pihak Polresta Tanjungpinang yang mana anggota BCN Indonesia telah melakukan konfirmasi ke satreskrim Polresta Tanjungpinang terkait dugaan penyerobotan tanah, Satreskrim Polresta Tanjungpinang diduga hanya berkata “Masih dalam proses”, Sehingga dalam dugaan bahwa adanya kebungkaman yang di lakukan Satreskrim Polresta Tanjungpinang terkait dugaan penyerobotan tanah.
Sudah berulang kali, Tim BCN Indonesia melakukan konfirmasi ke satreskrim Polresta Tanjungpinang, Al hasil yang di dapatkan oleh BCN Indonesia ketika di mintai keterangan mengatakan “Masih Dalam Proses bang”
Namun hingga kini, Keseriusan satreskrim Polresta Tanjungpinang diduga tidak adanya Pemeriksaan yang mana bahwa satreskrim Polresta Tanjungpinang menyebutkan “Perkembangan kami sampaikan ke Pelapor melalui surat resmi”
Untuk itu, Diminta kepada pihak aparatur penegak hukum untuk melakukan penindakan dalam dugaan penyerobotan tanah yang diduga telah di lakukan oleh salah satu anggota oknum DPRD Tanjungpinang.
Penulis: TIMEE
Berita Part: 1
ditor: 2 Serverin