• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

Diduga Pembangunan Perumahan Central Raya Barelang Menggunakan Pasir Ilegal

BCN Indonesia by BCN Indonesia
4 Februari 2023
in BATAM
0 0
Diduga Pembangunan Perumahan Central Raya Barelang Menggunakan Pasir Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia BATAM – Bisnis Developer Properti menjadi salah satu peluang bisnis yang menggiurkan dan dapat memberikan keuntungan sangat besar, sehingga banyak orang yang tertarik dalam menjalankannya, seperti halnya di Kota Batam yang hampir semua penduduk tinggal dalam tiap Perumahan yang mereka miliki.

Untuk di Kota Batam sendiri, begitu banyak perusahaan Developer Property yang merupakan pelaku sebagai pengembang, salah satunya PT Barelang Mega Jaya Sejati yang saat ini sedang melakukan pembangunan perumahan warga di Perumahan Central Raya Barelang, Tanjung Uncang.

Menurut hasil investigasi Tim awak media, hal yang mengejutkan sebenarnya dari beberapa pembangunan perumahan seperti Perumahan Central Raya Barelang diduga memakai Pasir Ilegal, melakukan pembangunan rumah menggunakan pasir ilegal (pasir kuning) yang disedot menggunakan mesin dompleng atau Tanah yang diduga dicuci lalu disedot kembali menjadi sebuah pasir. Sehingga harga pasir tersebut lebih murah dari pasir yang legal seperti pasir Putih pada dasarnya.

Diduga Pembangunan Perumahan Central Raya Barelang Menggunakan Pasir Ilegal

Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pemberitaan terkait tambang Pasir Ilegal di Batam yang telah diterbitkan di beberapa media, yang mana diduga bahwa para penambang pasir tidak memiliki jera, sehingga banyaknya konsumen seperti Developer Properti yang berminat membeli oleh karena pasir tersebut jauh lebih murah harganya dari Pasir Putih (legal).

Adanya dugaan pembangunan yang dilakukan oleh Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati yang saat ini di bangun di Perumahan Central Raya Barelang Tanjunguncang masih dipertanyakan terkait pembelian pasir tersebut. Sehingga nantinya, tidak terjadinya pelanggaran Hukum/Sanksi dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kendatipun demikian, diduga tambang pasir yang legal di Kota Batam belum tersedia atau tidak ada, sehingga jika Developer seperti PT Barelang Mega Jaya Sejati harus membeli pasir legal dari luar daerah seperti pasir dari Tanjungbalai Karimun atau daerah lainya.

Diduga Pembangunan Perumahan Central Raya Barelang Menggunakan Pasir Ilegal

Untuk itu, jika benar bahwa PT Barelang Mega Jaya Sejati melakukan pembangunan di Perumahan Central Raya Barelang Tanjunguncang diduga menggunakan pasir ilegal atau pasir hasil sedotan mesin dompleng, maka diminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan terhadap Developer tersebut dengan diduga meraup keuntungan dengan menggunakan pasir hasil sedotan mesin.

Hingga berita ini dipublikasikan, Tim awak media belum melakukan konfirmasi kepada Property/Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati terkait banyaknya pasir yang diduga hasil sedotan mesin bertebaran di depan perumahan yang akan dilakukan pembangunan di Perumahan Central Raya Barelang.

Part I
Bersambung…

Tags: BatamDeveloperPasir IlegalPerumahan Central Raya BarelangPT Barelang Mega Jaya SejatiTambang Pasir Ilegal
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?
BATAM

Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?

26 September 2023
Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya
BATAM

Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya

14 September 2023
Akui Tidak Mampu Organisir, Kepala Imigrasi Siap di Evaluasi/Copot Sampainya Saat Temui Kelompok Cipayung Batam
BATAM

Akui Tidak Mampu Organisir, Kepala Imigrasi Siap di Evaluasi/Copot Sampainya Saat Temui Kelompok Cipayung Batam

8 September 2023
Diminta Dinas Kelautan dan Perikanan Batam Sidak Lokasi Tambak Udang di Piayu yang diduga Tidak Ada Izin
BATAM

Diminta Dinas Kelautan dan Perikanan Batam Sidak Lokasi Tambak Udang di Piayu yang diduga Tidak Ada Izin

5 September 2023
pembangunan jalan akses terminal kargo Bandara Hang Nadim Batam
BATAM

Kerugian Negara Pada Proyek Jalan Akses Kargo Bandara Hang Nadim, Humas BP: Ok Kami Koordinasi Dulu

5 September 2023
Jalan Akses Terminal Kargo Bandara Hang Nadim Batam Mengalami Kerugian Negara
BATAM

Jalan Akses Terminal Kargo Bandara Hang Nadim Batam Mengalami Kerugian Negara Rp. 428 Juta

2 September 2023
Next Post
Terkait Dugaan Korupsi Bank Intan Jabar, Ketua DPW MOI Jabar Minta APH Turun Tangan

Terkait Dugaan Korupsi Bank Intan Jabar, Ketua DPW MOI Jabar Minta APH Turun Tangan

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In