BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan tarian Striptis dan cewek Atau Cewe bokingan di Morena Pub & KTV hingga saat ini belum mendapatkan titik terang dari pihak Polresta Barelang.
Berdasarkan Info yang di Himpun oleh Awak media ini ada Rajia yang di lakukan pihak Penegak Hukum Hanya, ” Sebatas Sarimonial Semata”.
Terkait tindakan yang dilakukan oleh Management Morena Pub & KTV atas adanya dugaan tarian Striptis dan cewek Bokingan merupakan pelanggaran hukum, yang mana sudah diatur dalam Undang-undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi pada pasal 7, 4 dan pasal 10.
Atas dugaan penjualan wanita atau disebut cewek bokingan di Morena Pub & KTV Batam yang tidak sesuai dengan Undang-undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 6 tahun dengan denda 40 Juta.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh mediatrias.com group pada tanggal 11/02/2023 melalui pesan whatsapp kepada pemilik Morena Pub & KTV bapak andi terkait tarian Striptis dan cewek bokingan belum mendapatkan balasan, Akan tetapi dalam dugaan yang kuat, Bapak Andi Morena selaku Pemilik Morena Bungkam.
Kemudian pada tanggal 12/02/2023, mediatrias.com group kembali melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada bapak Andi atas dugaan tarian Striptis dan cewek bokingan di Morena, Namun atas konfirmasi tersebut, Diduga bapak Andi morena telah memblokir kontak telepon mediatrias.com group.
Terkait dugaan tarian Striptis dan Erotis maupun cewek bokingan di Morena Pub & KTV Batam sebagai mana management Morena disinyalir, Telah memfasilitasi tempat yang berkelas Arena Aksi sajian Pornografi dapat di pidana sebagai mana Menurut pasal 7 pada Undang-undang No.44 tahun 2008 tentang Pornografi serta dijelaskan dalam pasal 4.
Untuk itu diminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan tindakan terhadap pemilik tempat hiburan Morena Pub & KTV bapak Andi, Sehingga aktivitas tarian Striptis dan cewek bokingan yang dilakukan oleh Morena Pub & KTV dapat di tutup.
Penulis : Red
Berita Part : 2
Sumber : mediatrias.com