BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke dua Terkait maraknya perdagangan manusia yang di mainkan salah satu Agency PT. MK Karya Mandiri Indonesia sebagai penyalur Tenaga Kerja Karaoke (TKK) yang berada di Kota Batam diduga menjadi suram.
Pasalnya menurut informasi dilapangan, Salah satu wanita yang akan di berangkatkan ke Malasya diduga ternyata akan di perjual belikan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Nagoya diduga dengan modus pekerja TKI.
Ketika tim media melakukan investigasi di lapangan pada tanggal 01/01/2023 Minggu sore di Baloi Impian, Ternyata benasr, salah satu rumah di baloi impian diduga dijadikan tempat Penampungan perdagangan manusia.
Terkait investigasi tersebut, Tim awak media mendapatkan kecekcokan oleh salah satu Oknum Aparat yang diduga inisial “SIM” yang diduga sebagai peran dalam membacup MK Management sebagai penyalur Tenaga Kerja Karaoke (TKK).
Derita yang dialami oleh salah satu Wanita yang diduga akan diperjual belikan oleh MK Management tidak di perbolehkan Pulang, Yang mana salah satu orang tua wanita tersebut telah terbaring di rumah sakit.
MK Managent sebagai penyalur Tenaga Kerja Karaoke (TKK) di Kota Batam dan Malasya diduga memiliki Oknum yang membacup secara Profesional, Seakan-akan kebal oleh Hukum yang dilindungi oleh Aparat.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan diduga merupakan tindak kejatahan yang dilakukan oleh MK Managemen.
Mengenai Perekrutan wanita yang dilakukan oleh MK Management diduga merupakan unsur dari Bentuk-bentuk perdagangan manusia yang sering dijumpai adalah pelacuran dan eksploitasi seksual, termasuk eksploitasi seksual anak (pedofilia); menjadi pekerja migran, baik legal maupun ilegal.
Sementara itu, Dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim awak media, Dalam pemberitaan ke dua, Pihak Agency PT. MK Karya Mandiri Indonesia belum dimintai kejelasan, Yang mana dalam investiasi tersebut bahwa diduga pemilik dari MK Management melakukan adu argumentasi dengan awak media di Baloi Impian tepatnya.
Untuk itu, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Diminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap PT. MK Karya Mandiri Indonesia sebagai penyalur Tenaga Kerja Karaoke (TKK) (MK Management) yang diduga melakukan modus dengan kerja di luar negeri, Namun diduga dijadikan pemuas hidung belang di Tempat Hiburan Malam.
Penulis : Red
Editor : 3MP