BCN Indonesia – Adanya dugaan unsur korupsi yang dilakukan oleh kepala Dinas Perkim Lingga yang diduga melebihkan pembayaran iklan pada media sebesar Rp. 105425.000,00 juta.
Pada temuan yang didapatkan oleh BCN Indonesia Bahwa temuan tersebut tidak sesuai dengan SSH Kabupaten Lingga tentang Iklan/Banner sehingga Diduga dengan adanya jabatan yang dikuasai oleh Kadis Perkim Lingga melanggar Perbup Nomor 112 Tahun 2020 tentang SSH.
Dengan adanya jabatan, Kepala Dinas Perkim Lingga diduga dengan entengnya menjengkali Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 tentang ssh dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga adanya Dugaan yang kuat bahwa Kadis Perkim Lingga Tidak gentar dengan adanya Peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
Sungguh fantastisnya SSH yang dikeluarkan oleh Perkim Lingga per harinya diduga mencapai 2 juta rupiah ke media tak terverifikasi yang mana dalam Peraturan Bupati media yang tidak terverifikasi SSH nya 50 ribu perharinya dalam penayangan Iklan.
Kepala Dinas Perkim Lingga diduga bermain-main dengan tarif yang ditetapkan dalam SSH sehingga terdapat pemborosan keuangan daerah senilai Rp. 105.425.000,00 juta. Dengan tidak sesuainya ketentuan pada temuan tersebut, Diduga kuat bahwa kepala Dinas Perkim Lingga melarikan keuangan daerah ke media Fiktif.
Terkait dengan temuan tersebut, BCN Indonesia melakukan konfirmasi kembali kepada Kepala Dinas Perkim Lingga melalui pesan Whatsapp, Akan tetapi hasil konfirmasi kepada Kepala Dinas tersebut belum juga mendapatkan balasan atas adanya temuan sebesar Rp. 105425.000,00 juta.
Namun dalam temuan tersebut diduga sudah jelas adanya permainan yang di mainkan dalam peran tentang SSH Sehingga SSH Yang telah di bentuk oleh Bupati
Lingga diduga telah disampingkan oleh Oknum Kadis tersebut serta terdapat Realisasi Perkim Lingga terdapat belanja melebihi Anggaran
Untuk itu, Diminta kepada Bupati dan Kejaksaan Lingga agar melakukan pemeriksaan dan Sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku agar tidak adanya dugaan unsur korupsi yang di perankan oleh Perkim Lingga.
Penulis : Mulian Pratama
Editor : 2 serverin