BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke lima, Diduga mantan kepala sekolah SMAN 3 Batam Vivi Kusuma Effendi telah salah gunakan dana BOS Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta terdapat Dana SPP pada SMAN 3 Batam tahun 2021 sebesar Rp. 86.185.000,00 digunakan untuk Biaya Dana Sosial.
Atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan kepala sekolah SMAN 3 Batam Vivi Kusuma Effendi bahwa dari hasil kalkulasi Redaksi bcnindonesia.com dari Kutipan setoran SPP bahwa diduga terdapat kelebihan pungutan sebesar Rp. 15.000 ribu persiswa, Yang mana SMAN 3 Batam melakukan pemungutan SPP senilai Rp. 150.000 ribu, Sedangkan di Peraturan Gubernur Kepri tentang SPP senilai Rp. 135.000 ribu.
Bukan hanya terkait dugaan korupsi senilai Rp. 15.000 ribu, Tetapi yang lebih parahnya lagi, Mantan kepala sekolah SMAN 3 Batam diduga tetap melakukan pemungutan siswa yang tidak mampu senilai Rp. 150.000 ribu yang mana dalam perbandingan tolak ukur tersebut terdiri dari Surat Keterangan Kurang Mampu dengan melampirkan KIP atau Kartu Pra Sejahtera.
Tetapi pada temuan 2020 bahwa terdapat adanya dugaan Bangunan dan gedung yang tidak memiliki informasi lengkap atau fiktif yang dilakukan oleh Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Batam Vivi Kusuma Effendi senilai Rp. 690.320.700,00. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Redaksi bcnindonesia.com, Diduga juga Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Batam Vivi Kusuma Effendi telah salah gunakan dana BOS tahun 2019 senilai Puluhan juta.
Dari temuan terkait dugaan tidak sesuai pungutan SPP dan Dana Bos yang dilakukan oleh Mantan kepala sekolah SMAN 3 Batam diduga di Bungkus Rapi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Yang mana berdasarkan sumber yang dapat di percaya diduga bahwa Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Batam telah di periksa, Namun sudah sejauh mana jika benar adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Salah satu Tim SATU-HATI yang berada di Kepri Bapak Karman yang sedang duduk santai di Sund Bread KDA Batam Center mengatakan “Jika benar adanya temuan pada SMAN 3 Batam, Seharusnya dengan adanya pemberitaan apalagi terkait sensitifnya dana BOS pada satuan Pendidikan pihak Penegak Hukum haru letih dan sigap dalam pelakukan penegakan keadilan.”
Masih kata dia, “Mantan kepala sekolah SMAN 3 Batam yang kita diduga serta banyaknya pemberitaan yang dilakukan oleh Redaksi bcnindonesia.com terkait salah Gunakan dana BOS dan SPP, Kami dari SATU-HATI Meminta Kajati Kepri periksa Mantan Kepala sekolah SMAN 3 Batam segera mungkin.”
Penulis : Red
Berita Part : 5