• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Diduga Sebanyak 565 Kendaraan Bermotor di Pemkab Anambas Tidak Memiliki BPKB dan STNK

BCN Indonesia by BCN Indonesia
7 Desember 2022
in News
0 0
Diduga Sebanyak 565 Kendaraan Bermotor di Pemkab Anambas Tidak Memiliki BPKB dan STNK

ilustrasi foto

Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Aset kendaraan bermotor KIB-B di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas masih terdapat temuan yang belum memiliki informasi identitas kendaraan baik itu Nomor Rangka, Nomor Mesin, STNK, dan BPKB Sehingga diduga bahwa Kendaraan tersebut Bodong.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI dengan nomor 74.B/LHP/XVIII.TJP/05/2021 bahwa dalam Pemeriksaan fisik secara uji petik atas kendaraan bermotor yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memang benar-benar ada dan digunakan sebagai kendaraan operasional.

Tetapi dengan adanya kendaraan yang masih aktif dan benar-benar digunakan sebagai kendaraan operasional tersebut dalam Diduga tidak memiliki BPKB dan STNK Serta Nomor Rangka.

Dari 565 kendaraan bermotor yang belum memiliki STNK dan BPKB yang nilainya mencapai sebesar Rp. 25.544.390.049,00 miliar terdiri dari 54 kendaraan bermotor sebesar Rp7.964.389.946,00 yang belum memiliki informasi identitas Nomor Rangka, Nomor Mesin, STNK, dan BPKB, 136 kendaraan bermotor sebesar Rp7.231.328.167,00 yang belum memiliki informasi identitas STNK, dan BPKB. 373 kendaraan bermotor sebesar Rp10.307.861.936 yang belum
memiliki informasi identitas BPKB dan 2 kendaraan bermotor sebesar Rp40.810.000,00 yang belum memiliki informasi identitas STNK.

Sementara itu, Pada tanggal 4 Desember 2022, BCN Indonesia melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang terkait adanya temuan aset kendaraan bermotor, Akan tetapi Hingga saat ini, Sekretaris daerah juga tidak memberikan keterangan konfirmasi yang diberikan oleh BCN Indonesia.

Kemudian dari temuan tersebut yang mana Sekretaris Daerah Anambas tidak memberikan keterangan yang sudah dikonfirmasi, Atas temuan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta diduga Sekretaris Daerah Anambas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kepualuan Anambas Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Barang wajib menyampaikan
laporan hasil pengadaan Barang Milik Daerah kepada Bupati melalui Pengelola
Barang untuk ditetapkan status penggunaanya, Tetapi diduga Sekretaris Daerah tidak melaporkan terkait aset tersebut.

Memproleh informasi dan keterangan terkait temuan tersebut, BCN Indonesia melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Bupati Anambas terkait aset yang belum memiliki identitas informasi lengkap.

Namun hingga saat ini, Terkait konfirmasi tersebut, belum adanya Balasan oleh Bupati Anambas yang mana Dalam Dugaan bahwa Bupati Anambas Bungkam.

Yang parahnya lagi, Dengan adanya Konfirmasi yang dilakukan oleh BCN Indonesia, Bahwa Diduga Bupati Anambas telah memblokir nomor Kontak Redaksi BCN Indonesia yang diduga Risih dengan adanya konfirmasi dari pihak Redaksi.

Penulis : Red
Berita Part : 6

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Karimun Video Perkelahian Wanita
News

Respon Cepat Polres Karimun Atas Video Viralnya Perkelahian 2 Wanita

30 September 2023
Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut
News

Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut

29 September 2023
Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Next Post
Parah.!! Diduga Pejabat Tinggi di Anambas Bungkam Seribu Bahasa

Parah.!! Diduga Pejabat Tinggi di Anambas Bungkam Seribu Bahasa

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In