BCN Indonesia – Aset kendaraan bermotor KIB-B di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas masih terdapat temuan yang belum memiliki informasi identitas kendaraan baik itu Nomor Rangka, Nomor Mesin, STNK, dan BPKB Sehingga diduga bahwa Kendaraan tersebut Bodong.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI dengan nomor 74.B/LHP/XVIII.TJP/05/2021 bahwa dalam Pemeriksaan fisik secara uji petik atas kendaraan bermotor yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memang benar-benar ada dan digunakan sebagai kendaraan operasional.
Tetapi dengan adanya kendaraan yang masih aktif dan benar-benar digunakan sebagai kendaraan operasional tersebut dalam Diduga tidak memiliki BPKB dan STNK Serta Nomor Rangka.
Dari 565 kendaraan bermotor yang belum memiliki STNK dan BPKB yang nilainya mencapai sebesar Rp. 25.544.390.049,00 miliar terdiri dari 54 kendaraan bermotor sebesar Rp7.964.389.946,00 yang belum memiliki informasi identitas Nomor Rangka, Nomor Mesin, STNK, dan BPKB, 136 kendaraan bermotor sebesar Rp7.231.328.167,00 yang belum memiliki informasi identitas STNK, dan BPKB. 373 kendaraan bermotor sebesar Rp10.307.861.936 yang belum
memiliki informasi identitas BPKB dan 2 kendaraan bermotor sebesar Rp40.810.000,00 yang belum memiliki informasi identitas STNK.
Sementara itu, Pada tanggal 4 Desember 2022, BCN Indonesia melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang terkait adanya temuan aset kendaraan bermotor, Akan tetapi Hingga saat ini, Sekretaris daerah juga tidak memberikan keterangan konfirmasi yang diberikan oleh BCN Indonesia.
Kemudian dari temuan tersebut yang mana Sekretaris Daerah Anambas tidak memberikan keterangan yang sudah dikonfirmasi, Atas temuan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta diduga Sekretaris Daerah Anambas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kepualuan Anambas Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pada pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna Barang wajib menyampaikan
laporan hasil pengadaan Barang Milik Daerah kepada Bupati melalui Pengelola
Barang untuk ditetapkan status penggunaanya, Tetapi diduga Sekretaris Daerah tidak melaporkan terkait aset tersebut.
Memproleh informasi dan keterangan terkait temuan tersebut, BCN Indonesia melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Bupati Anambas terkait aset yang belum memiliki identitas informasi lengkap.
Namun hingga saat ini, Terkait konfirmasi tersebut, belum adanya Balasan oleh Bupati Anambas yang mana Dalam Dugaan bahwa Bupati Anambas Bungkam.
Yang parahnya lagi, Dengan adanya Konfirmasi yang dilakukan oleh BCN Indonesia, Bahwa Diduga Bupati Anambas telah memblokir nomor Kontak Redaksi BCN Indonesia yang diduga Risih dengan adanya konfirmasi dari pihak Redaksi.
Penulis : Red
Berita Part : 6