• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi

BCN Indonesia by BCN Indonesia
29 Januari 2023
in News
0 0
Diduga Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Jadi Sarang Korupsi

Foto istimewa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia BENGKALIS – Pada tahun 2021, Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis telah merealisasikan anggaran Belanja Modal sebesar Rp. 318.785.615.411,10 miliar. Dalam realisasi tersebut bahwa terdapat16 Paket pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan berupa kekurangan volume/kelebihan bayar mencapai Rp. 682.652.368,96 juta.

Berdasarkan data mediatrias.com yang diterima oleh BPK RI TA. 2021, Proyek-proyek di Bidang Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis diduga kuat adanya unsur Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Yang mana dalam 16 Paket tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara hingga ratusan Juta.

Kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara pada Bidang Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 682.652.368,96 juta, Bahwa diduga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis lalai dalam menjalankan fungsi dari Jabatannya sebagai Pengguna Anggaran PA di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun 2021.

Akan tetapi, Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dalam pelaku pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari Pungguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.

Dalam kelebihan bayar pada Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis diduga dapat mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.

Terkait kelebihan pembayaran pada 16 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis dapat dikenakan Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yang mana dalam pengadaan tersebut telah terjadinya kerugian negara senilai Rp. 682.652.368,96 juta.

Sementara itu, Redaksi mediatrias.com melakukan konfirmasi pertama kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis terkait adanya kelebihan bayar pada 16 paket perkerjaan di Intansi tersebut, Atas adanya konfirmasi, Pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis mengatakan “LHP BPK Bukan Dokumen rahasia dan bisa diketahui siapa saja”.

“Pemeriksaan BPK adalah pemeriksaan rutin setiap tahun menjadi bagian pengawasan dan akuntabilitas kinerja pemerintah”. Ujarnya

Masih kata dia, “Dalam mekanisme LHP merupakan temuan yang wajib ditindak lanjuti oleh dinas dan pihak ketiga dan insyaallah LHP sudah ditindak lanjuti”. Jelasnya dari Pihak PUPR Kabupaten Bengkalis

Bersambung…..
Berita Part: 1
Penulis : Red

Tags: Dugaan KorupsiKelebihan PembayaranKerugian Keuangan NegaraProyekPUPR Kabupaten Bengkalis
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Karimun Video Perkelahian Wanita
News

Respon Cepat Polres Karimun Atas Video Viralnya Perkelahian 2 Wanita

30 September 2023
Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut
News

Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut

29 September 2023
Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Next Post
10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya

10 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Berhasil di Tangkap, Begini Modusnya

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In