BCN Indonesia BENGKALIS – Pada tahun 2021, Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis telah merealisasikan anggaran Belanja Modal sebesar Rp. 318.785.615.411,10 miliar. Dalam realisasi tersebut bahwa terdapat16 Paket pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan berupa kekurangan volume/kelebihan bayar mencapai Rp. 682.652.368,96 juta.
Berdasarkan data mediatrias.com yang diterima oleh BPK RI TA. 2021, Proyek-proyek di Bidang Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis diduga kuat adanya unsur Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Yang mana dalam 16 Paket tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara hingga ratusan Juta.
Kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara pada Bidang Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 682.652.368,96 juta, Bahwa diduga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis lalai dalam menjalankan fungsi dari Jabatannya sebagai Pengguna Anggaran PA di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun 2021.
Akan tetapi, Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dalam pelaku pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari Pungguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.
Dalam kelebihan bayar pada Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis diduga dapat mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Terkait kelebihan pembayaran pada 16 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis dapat dikenakan Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yang mana dalam pengadaan tersebut telah terjadinya kerugian negara senilai Rp. 682.652.368,96 juta.
Sementara itu, Redaksi mediatrias.com melakukan konfirmasi pertama kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis terkait adanya kelebihan bayar pada 16 paket perkerjaan di Intansi tersebut, Atas adanya konfirmasi, Pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis mengatakan “LHP BPK Bukan Dokumen rahasia dan bisa diketahui siapa saja”.
“Pemeriksaan BPK adalah pemeriksaan rutin setiap tahun menjadi bagian pengawasan dan akuntabilitas kinerja pemerintah”. Ujarnya
Masih kata dia, “Dalam mekanisme LHP merupakan temuan yang wajib ditindak lanjuti oleh dinas dan pihak ketiga dan insyaallah LHP sudah ditindak lanjuti”. Jelasnya dari Pihak PUPR Kabupaten Bengkalis
Bersambung…..
Berita Part: 1
Penulis : Red