BCN Indonesia – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI TA 2021, bahwa terdapat sebuah temuan berupa Belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD kabupaten Anambas tidak sesuai ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 393.233.262,00.
Dalam temuan tersebut, Bahwa para pelaku pelaksana perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Anambas telah melakukan penyampaian pertanggungjawaban atas penginapan hotel serta melampirkan bukti-bukti berupa SPT, rincian perjalanan dinas dan tanda terima dari bendahara dan kwitansi hotel.
Tetapi dari pernyataan pihak hotel, sebanyak 47 Pelaku pelaksana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Anambas tidak pernah menginap di hotel tersebut, dan pihak hotel juga tidak pernah mengeluarkan Kwitansi, Sehingga bukti kwitansi yang dilampirkan tidaklah Rill dan tidak dapat diakui.
Akan tetapi dengan adanya temuan di LHP BPK RI, Sebanyak 47 pelaku pelaksana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Anambas memang benar tidak menginap. Dalam dugaan kelebihan bayar perjalanan dinas bahwa temuan tersebut diduga dimanipulasi oleh Pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Mentri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang penyusunan program anggaran pendapatan dan belanja daerah yang mana diduga bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Anambas selaku pengguna anggaran mengabaikan Undang-undang tersebut, Serta Sekretariat DPRD Kabupaten Anambas tidak memedomi peraturan pemerintah.
Sementara itu, Redaksi BCN Indonesia mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Anambas terkait adanya ketidaksesuaian pada perjalanan dinas sebesar Rp. 393.233.262,00.
Namun hingga saat ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Anambas yang ditujukan kepada bapak Jhon selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Anambas belum memberikan sedikit komentar terkait temuan LHP BPK RI TA 2021 atas adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas DPRD.
Kemudian atas kelebihan bayar perjalanan dinas tersebut, Berdasarkan LHP BPK RI Bahwa disebabkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Anambas selaku pengguna anggaran, PPK dan PPTK Serta para pelaksana perjalanan dinas.
Untuk itu, Diminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap Pelaku pelaksana perjalanan dinas yang diduga memanipulasi Kwitansi dan pertanggungjawaban atas laporan SPT, Sehingga tidak terjadinya penyelahgunaan keuangan negara.
Penulis : Red
Editor : Serverin