BCN Indonesia – Adanya penyalahgunaan keuangan Negara pada Pemerintah Kabupaten Anambas Diduga adanya Indikasi Tindak Pidana Korupsi yang dimainkan oleh Oknum-Oknum pada Pemerintah Kabupaten Anambas sehingga terjadi kelebihan bayar Honor PNS.
Diduga terjadinya adanya unsur korupsi pada Pemerintah Kabupaten Anambas bahwa Diduga disebabkan oleh Kepala BKD, BUD, Kuasa BUD, TAPD dan Tim
Teknis Anggaran Pemerintah sehingga mengakibatkan pembayaran Honorarium PNS Melebihi batas ketentuan.
Mengenai temuan di Pemerintah Kabupaten Anambas yang mengakibatkan Kelebihan pembayaran Honorarium PNS dengan nilai yang sangat Fantastis Bahwa adanya Dugaan kebungkaman oleh Sekretaris Daerah terkait Sanksi dan Hukum yang mana Redaksi BCN Indonesia sudah melakukan konfirmasi Tetapi tidaklan membuahkan Hasi, Yang mana Pesan WhatsApp yang dikirim redaksi ke Setda tersebut terlihat Ceklis 2.
Pada pemberitaan sebelumnya bahwa pernyataan Sekretaris Daerah tersebut terkait adanya kelebihan pembayaran Honorarium PNS sudah dilakukan pengembalian yang mana Sekretaris tersebut mentakatan bahwa pengembalian tersebut dilakukan oleh masing-masing orang.
Namun menurut jenis korupsi yang dikuti dari laman aclc.kpk.go.id bahwa Pegawai negeri menerima suap, Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan, Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya, Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK, Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi dan Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
Sementara itu, Dalam temuan BPK RI TA. 2020 Bahwa kelebihan bayar Honorarium PNS Tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar senilai Rp. 123.250.000,00 juta rupiah. Dalam bahwa anggaran honorarium PPKD (Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, BUD dan Kuasa BUD), dan honorarium TAPD serta Tim Teknis Anggaran tidak berpedoman kepada SSH Nomor 273 Tahun 2020.
Apakah penegak Hukum di kepri diduga sudah tidak sanggup untuk melakukan Pemberantasan tindak pidana korupsi, Sehingga terjadinya temuan di Pemerintah Kabupaten Anambas yang diduga mengakibatkan kelemahan dalam pengendalian Keuangan Daerah.
Untuk itu, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah apa sanksi dan Hukum dalam sebuah temuan yang mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar pada Honorarium PNS di Kabupaten Anambas.
Penulis : Red
Berita Part : 5