BCN Indonesia – Terdapat Kelebihan Belanja Pembayaran Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRD Provinsi Kepri Sebesar Rp. 751.478.526,00 yang mana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Pada Tahun 2021 telah menganggarkan belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp140.150.228.724,00 dengan realisasi sebesar Rp114.260.692.497,49 atau 81,53% dari anggaran.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menerbitkan Pergub Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepualauan Riau.
Pergub tersebut menetapkan bahwa Komponen biaya Perjalanan Dinas terdiri atas Uang Harian, Biaya Transportasi, Uang Penginapan, Sewa Kendaraan dalam Kota, dan Uang Representasi.
Terkait uang Penginapan, peraturan tersebut mengatur bahwa uang Penginapan merupakan Biaya yang diperlukan untuk Menginap di Hotel atau tempat Penginapan lainnya. Uang penginapan diberikan sesuai dengan biaya riil dan Berpedoman pada Standar biaya yang ditetapkan.
Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan uang penginapan, pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel/biaya penginapan di kota tempat tujuan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRD Kepri dilakukan dengan melakukan Konfirmasi tertulis kepada Hotel secara uji petik, yaitu 17 Hotel di Batam, Enam Hotel di Karimun, dua Hotel di Lingga, dan satu Hotel di Natuna.
Konfirmasi dilakukan untuk menguji kesesuaian data pada bukti pertanggungjawaban yaitu nama tamu, tanggal check in dan Check Out, nomor kamar, serta jumlah pembayaran dengan catatan pada data base Hotel. Jawaban konfirmasi dari hotel-hotel tersebut menunjukkan hal-hal berikut:
a. Beberapa data berupa nama tamu, tanggal check in/check out sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas ditemukan dalam data base manajemen hotel, dan nilai pembayaran kepada pihak hotel adalah sama dengan nilai dalam bukti pertanggungjawaban;
b. Beberapa data berupa nama tamu, tanggal check in/check out sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas ditemukan dalam data base manajemen hotel, namun nilai pembayaran kepada pihak hotel lebih rendah dari nilai yang dalam bukti pertanggungjawaban; dan
c. Beberapa data berupa nama tamu, tanggal check in/check out sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam data base manajemen hotel.
Dalam Kondisi Tersebut yang telah di Periksa oleh BPK RI Bahwa pada huruf b dan huruf c pada uraian di atas menunjukkan bahwa bill/invoice yang disampaikan oleh para pelaksana perjalanan dinas sebagai bukti Pertanggungjawaban penginapan pada Sekretariat DPRD Kepri dan tidak sesuai kondisi senyatanya Pelaksanaan penugasan, sehingga terdapat Kelebihan Pembayaran belanja Perjalanan dinas kepada 137 Pelaksana Perjalanan Dinas sebesar Rp 751.478.526,00.
Sementara itu, bcnindonesia.com Mencoba Meminta Konfirmasi kepada Bapak Martin Luther Maromon Selaku Sekretaris DPRD Kepri terkait Kelebihan Perjalanan Dinas.
Dalam kelebihan pembayaran sebesar Rp. 751.478.526,00 di Sekretariat DPRD Kepri telah dipulihkan dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp. 83.689.225,00, Tetapi Masih Terdapat Sisa Kelebihan yang belum di Setorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp. 667.789.301,00.
Terkait Kelebihan Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kepri, BCN Indonesia Mencoba Meminta Konfirmasi Kepada Setwan DPRD Kepri Kepada Bapak Martin Melalui Pesan Whatsapp. Tetapi Hasil Konfirmasi yang dilayangkan Oleh BCN Indonesia Belum juga Menuai Balasan Oleh Setwan DPRD Kepri.
BCN Indonesia juga melakukan Konfirmasi melalui Pesan Whatsapp Pada Tanggal 06 Juni 2022 kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Terkait Kelebihan Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kepri, dari hasil konfirmasi tersebut, Belum juga menuai Balasan dari Ketua DPRD Jumaga Nadeak.
Berdasarkan Temuan BPK RI Bahwasanya BCN Indonesia Menduga adanya Unsur Korupsi yang dilakukan Oleh Setwan DPRD Kepri terkait Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas yang mana Dari Hasil temuan BPK RI sebagai bukti Pertanggungjawaban penginapan pada Sekretariat DPRD Kepri dan tidak sesuai kondisi senyatanya Pelaksanaan penugasan, sehingga terdapat Kelebihan Pembayaran belanja Perjalanan dinas kepada 137 Pelaksana Perjalanan Dinas sebesar Rp 751.478.526,00.
Dari hasil Pemeriksaan BPK RI Bahwa Kondisi tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 14 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa pejabat penatusahaan keuangan (PPK-SKPD) mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
2) Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menadatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang beraitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
3) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada lampiran Bab I, Huruf G, angka 4.b dan 5.b yang menyatakan bahwa tugas dari PPTK antara lain:
1) Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan meliputi antara lain memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan;
2) Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan meliputi antara lain menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
c. Pergub Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada:
1) Pasal 22 ayat (1) huruf c, biaya penginapan dipertanggungjawabkan secara At Cost, dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel berdasarkan Standar Satuan Harga dan dibayarkan secara lumpsum; dan
2) Pasal 24 ayat (1) yang mengatur Pihak yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh daerah sebagai akibat kesalahan, kelalaian, atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada pelaku perjalanan dinas sebesar Rp. 751.478.526,00 . Kondisi tersebut disebabkan:
a. Para pelaksana perjalanan dinas menyampaikan bukti perjalanan dinas atas biaya penginapan yang tidak senyatanya; dan
b. PPTK dan PPK SKPD kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Penulis : Mulian Pratama