• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

Diduga Tambak Udang di Piayu Tidak Miliki Izin, Diminta BP Batam dan DLH Ambil Sikap

BCN Indonesia by BCN Indonesia
28 Agustus 2023
in BATAM
0 0
Tambak Udang Piayu

Lokasi kolam Tambak Udang di Piayu Milik Pak Muihong dan Pak Puiti foto: @BCNIndonesia

Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Dalam pemberitaan kedua, terkait dengan adanya plang Mitra Primer Koperasi (MPK) Kartika Kodim Batam di lokasi Tambak Udang di Piayu telah di kroscek kebenaranya, Plang tersebut di pasang dikarenakan untuk menghindari para preman yang Meminta-minta udang secara Premanisme, Sabtu 28/08/2023.

Akan tetapi, Lokasi Tambak Udang yang berada di Jl. S. Parman, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam diduga kuat sama sekali tidak mengantongi izin legalitas baik dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Padahal, limbah dari Tambak Udang tersebut sangat berbahaya dan dapat mengandung Nitrit dan Amonia

Diketahui lebih dalam oleh BCN Indonesia, bahwa lokasi Tambak Udang di Piayu merupakan milik Pak Muihong dan Pak Puiti. Dari aktivitas Tambak Udang yang berada di piayu tersebut sudah berjalan cukup lama. Namun, dalam dugaan belum pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam baik dari BP Batam, Dinas Lingkungan dan Kepolisian.

Tambak Udang milik Pak Muihong dan Pak Puiti yang diduga dapat berpotensi mencemari lingkungan telah diakui oleh Bapak Andika. Bahwasanya lokasi Tambak Udang milik Pak Muihong dan Pak Puiti belum adanya Amdal, Dikaren loopakan lokasi lahan Tambak Udang tersebut sedang bersengketa dengan pihak PT. BJM.

Namun Yang parahnya, Bahwa lahan seluas kurang lebih 2 Hecktar tersebut merupakan lahan milik PT. BJM dan PT. BJM telah resmi dan memiliki izin dari BP Batam terkait lahan tersebut. Yang mana, Pak Muihong dan Pak Puiti cuman memiliki surat alhasak atas lokasi lahan Tambak Udang yang berada di Piayu tersebut.

Menurut pasal dan ketentuan, Pemilik Tambak Udang yag diduga tidak mengantongi izin Amdal serta diduga dapat mencemari lingkungan baik darat maupun laut atas pembuangan limbah Tambak Udang dapat dikenakan Pasal 187-188 tentang Ketentuan Pidana, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (“UU Kelautan”) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”).

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahundan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Untuk itu, Diminta kepada pihak terkait supaya mengambil sikap atas adanya Aktivitas Tambak Udang milik Pak Muihong dan Pak Puiti yang tidak memiliki legalitas izin baik dari pihak BP Batam maupun dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Sehingga tidak terjadinya pencemaran limbah yang sangat berbahaya dari Nitri dan Amonia.

Hingga berita ini di Publikasikan, BCN Indonesia belum melakukan konfirmasi pertanyaan secara detai kepada pihak dari pengelola Tambak Udang yang berada di Piayu, serta Belum melakukan konfirmasi kepada dinas Lingkungan Hidup dan BP Batam atas dugaan Tambak Udang yang tidak memiliki izin lahan dan Amdal.

Penulis : Red
Berita Part : 2

Tags: BatamBP BatamPiayuTambak UdangUdang
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Rokok Manchester dan Rexo Tanpa Pita Cukai Marak di Batam, Diduga Kinerja Bea Cukai Batam Nol
BATAM

Terlindungi: Rokok Manchester dan Rexo Tanpa Pita Cukai Marak di Batam, Diduga Kinerja Bea Cukai Batam Nol

2 Oktober 2023
Diduga Mafia Tanah Hilang Ketika Tim Ditpam BP Batam Bertindak ke Lokasi
BATAM

Diduga Mafia Tanah Hilang Ketika Tim Ditpam BP Batam Bertindak ke Lokasi

1 Oktober 2023
Pengerukan Tanah di Kabil Diduga Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara, Ditpam BP Batam: Ini Langsung Saya Sampaikan ke Pimpinan
BATAM

Pengerukan Tanah di Kabil Diduga Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara, Ditpam BP Batam: Ini Langsung Saya Sampaikan ke Pimpinan

29 September 2023
Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?
BATAM

Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?

26 September 2023
Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya
BATAM

Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya

14 September 2023
Akui Tidak Mampu Organisir, Kepala Imigrasi Siap di Evaluasi/Copot Sampainya Saat Temui Kelompok Cipayung Batam
BATAM

Akui Tidak Mampu Organisir, Kepala Imigrasi Siap di Evaluasi/Copot Sampainya Saat Temui Kelompok Cipayung Batam

8 September 2023
Next Post
Diduga Tambak Udang Muihong Serobot Lahan PT. BJM, dan Diduga Pengajuan Lahan Membodohi Publik

Diduga Tambak Udang Muihong Serobot Lahan PT. BJM, dan Diduga Pengajuan Lahan Membodohi Publik

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In