BCN Indonesia – Pemerintah Kabupaten Lingga tahun 2020 telah menganggarkan beban belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 57.211.655.464,00miliar rupiah, Dari realisasi tersebut terdapat Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp. 9.674.814.248,00 miliar rupiah.
Berdasarkan realisasi Belanja Perjalanan Dinas di masa pandemi Covid-19 dengan anggaran yang begitu besar, Ternyata terdapat perselisihan uang Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga yang nilainya mencapai belasan juta.
Akan tetapi, Dimasa pandemi Covid-19, Diduga sebanyak 28 Pelaksana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lingga tidak memedomi Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 21 tahun 2011.
Di tahun 2021, Pemerintah menganggarkan kembali terkait Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp. 61.405.187.535,00 miliar. Ternyata dalam dugaan bahwa Standar Satuan Harga SSH mengenai Perjalanan Dinas di Pemerintahan Kabupaten Lingga tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun dalam arti bahwa di tahun 2020 dan 2021, Kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga terkait Perjalanan Dinas diduga belum memedomi tentang Standar Satuan Harga SSH dan diduga Pemerintah Kabupaten Lingga tidak paham tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan Undang-undang Mendagri.
Untuk itu diminta Kepada BPKP untuk melakukan pemeriksaan audit terkait Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga, Yang mana di tahun pelaksanaan ialah masa Pandemi Covid-19. Sehingga tidak terdapat Kerugian Daerah yang dilakukan para Pelaksana perjalanan dinas.
Hingga berita ini di Publikasikan, BCN Indonesia belum meminta kejelasan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lingga serta Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga atas Perjalanan Dinas tahun 2020/2021.
Penulis : Red
Berita Part : 8