BCN Indonesia – Menindaklanjuti Keberadaan Arena Gelanggang permainan (Gelper) 88 JSG 24 Zone yang berada di Kawasan Dotamana Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, semakin marak dan sebuah permainan itu bukan Permainan anak-anak melainkan Permainan khusus orang Dewasa.
Dari Hasil Pantauan Tindaklanjuti Pemberitaan BCNINDONESIA.COM, Gelper 88 JSG 24 Zone Semangkin Ramai Pengunjung, yang mana hasil pantauan secara Uji Petik Gelper 88 JSG 24 Zone Diduga Kebal Oleh Hukum dan Tidak Takut dengan UUD Tindak Pidana Perjudian yang mana sudah diatur Pada Undang-undang Perjudian.
Pemberitaan yang sedang marak saat ini, dan sudah di beritakan oleh beberapa Media, Seperti yang kita ketahui saat ini tentang Pelanggaran Standard Protokol Kesehatan dan dugaan Penyalahgunaan Izin Gelper menjadi Permainan judi ketangkasan dewasa sudahlah tidak Rahasia umum lagi di Kota Batam ini.
Pengununjung Gelper 88 JSG 24 Zone yang sudah di pantau oleh BCNINDONESIA.COM Sama sekali tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang mana Kasus baru di Indonesia yaitu Omicron semangkin Menganas di tanah Air.
Ketika BCNINDONESIA.COM Menjumpai salah satu Warga Perumahan Taman Raya dan Dotamana Dengan sedihnya yang tidak mau disebutkan Namanya mengatakan “Percuma bang di beritakan, dah sering diberitakan tetapi Pihak Penegak Hukum diam saja, ada apa sebenarnya di balik Gelper 88 JSG 24 Zone ini Bang, Apa Perlu Warga yang turun tangan seperti yang Viral itu di Medan Habis Kita Bantingi Mejanya” Kata Dia
Masih Kata dia, “Tolong lah, aparat Penegak Hukum jangan Diam saja, harus di Razia dan juga Gugur tugas covid-19 Jangan diam saja, sebab apa, kalau pengunjung Ramai gitu, Yang kena Dampaknya kan Warga ini, mana kita tau ntah dari mana aja yang Datang” Jelasnya.
Kemungkinan dugaan kuatnya back up dan besarnya setoran upeti terhadap instansi yang terkait dari pihak pengelolah atau pengusaha judi Gelper 88 JSG 24 Zone terselubung begitu besar pengaruhnya hingga Diduga bisnis ilegal terselubung tersebut bagaikan “Kebal Hukum”.
Sementara, Pasal 303bis KUHP dikenakan kepada orang yang bermain judi. Lalu, kedua pasal ini juga memuat ancaman hukuman berbeda, Pasal 303 masuk kategori dapat ditahan, sedangkan Pasal 303bis tidak dapat ditahan (non arrested crime)
Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turur campur dalam perusahaan main judi hukuman dalam Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP adalah diancam dengan pidana penjara paling lama (10) tahun.
Penulis : Mulian Pratama
Editor : Clarissa
Berita Part II
Gelper 88 JSG Dotamana Sudah Bertahun-tahun Tak Tersentuh Hukum