BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan Korupsi tahun 2021 tentang Belanja Iklan/Banner pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lingga sebesar Rp. 105.425.000,00 juta. Akan tetapi di Tahun 2021, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lingga terdapat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp. 403.940.000,00.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Redaksi BCN Indonesia bahwa Realisasi yang dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Lingga diduga tidak sesuai ketentuan, Yang mana perbedaan Anggaran dan SPJ terdiri dari Jumlah Anggaran Rp. 403.940.000,00 dan Jumlah SPJ yang diajukan Rp. 410.697.957,00.
Dari data yang dimiliki oleh Redaksi BCN Indonesia bahwa diketahui saat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) belanja pada aplikasi SIPD tidak memperhatikan pagu anggaran dalam DPA/DPA-P. Sehingga terjadi kelebihan pencairan SP2D belanja dan baru diketahui saat penginputan laporan pada aplikasi Simda Keuangan di akhir tahun.
Terkait pencairan yang tidak menyesuaikan dengan DPA/DPA-P pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga, Yang mana kondisi tersebut disebabkan oleh Bendahara keluaran dan atas pencairan tersebut mengakibatkan Realisasi belanja yang melebihi pagu menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, Redaksi BCN Indonesia melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Dinas Perkim Lingga terkait pencairan Belanja Perjalanan Dinas, Namun hingga detik ini, Kepala Dinas Perkim lingga masih ceklis 1.
Kemudian Redaksi BCN Indonesia juga melakukan Konfirmasi kepada Mantan Kepala Dinas Perkim Lingga yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Tetapi hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Redaksi BCN Indonesia bahwa Sekretaris DPRD Lingga Bapak Safar telah memblokir Kontak Telepon Redaksi BCN Indonesia.
Yang parahnya lagi, Dari besaran anggaran Perjalanan Dinas pada Dinas Perkim Lingga di Tahun 2021 sungguh sangat Fantastis, Yang mana tahun 2021 ialah dimasa Covid-19, Seperti aktivitas kegiatan di Dinas Perkim seperti kunjungan Dinas sangat di Batasi (Kerumunan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk itu, Diminta kepada BPKP Kepulauan Riau Untuk melakukan cek pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas sesuai kegiatan Penting/Urgen di masa Pandemi Covid-19 di Dinas Perkim Lingga apakah sesuai dengan LPJ atau tidak, Sehingga tidak terjadinya unsur Tindak Pidana Korupsi LPJ Kwitasi/Bill Hotel dari Perjalanan Dinas tersebut.
Penulis: Red
Berita Part : 10