• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Diminta Cabjari Natuna di Tarempa Periksa terkait Adanya Kelebihan Bayar Honorarium di Pemkab Anambas

BCN Indonesia by BCN Indonesia
24 November 2022
in News
0 0
Diminta Cabjari Natuna di Tarempa Periksa terkait Adanya Kelebihan Bayar Honorarium di Pemkab Anambas
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke dua terkait kelebihan pembayaran honorarium PNS di Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp. 123.250.000,00 juta. Atas adanya kelebihan pembayaran yang diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan Daerah yang disebabkan oleh Kepala BKD, BUD, Kuasa BUD, TAPD dan Tim Teknis Anggaran Pemerintah Kabupaten Anambas.

Dugaan penyalahgunaan keuangan daerah senilai Rp. 123.250.000,00 juta tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 51, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 273 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2020.

Terkait kelebihan pembayaran pembayaran honorarium PNS di Kabupaten Kepulauan Anambas, Melalui pesan Whatsapp pada tanggal 19/11/202, Redaksi BCN Indonesia melakukan Konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas.

“Selamat malam bapak, terima kasih atas permintaan komfimasinya, Terkait kelebihan realisasi belanja honorarium PNS Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 sebesar Rp128.522.500,00 sudah diselesaikan dengan dikembalikannya kelebihan tersebut ke kas daerah pada tahun 2021, demikian informasi yg dapat kami sampai, terima kasih..!.” Kata sekretaris daerah Kabupaten Anambas

Kemudian BCN Indonesia melakukan konfirmasi kembali kepada sekretaris daerah terkait Validasi terkait kelebihan pembayaran honorarium PNS di Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp. 123.250.000,00 juta.

“Maaf bapak, Pengembalian dari masing2 orang bapak, dan untuk buktinya bapak bise melihatnya / kompirmasi di isnpektorat atau bkd bapak, dan laporannya sudah di sampaikan ke bpk pak, kalau saya nggak megang itu bapak..!.” Jelas sekretaris daerah

Berdasarkan Undang – Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang – Undang No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik, Sebagaimana Sekretaris daerah tersebut merupakan pejabat Publik, Diduga Sekretaris tersebut buang badan terkait Konfirmasi validasi yang mana bahwa Pemerintah Kabupaten Anambas pasti memiliki tertingal penyelesaian Validasi tersebut.

Namun, Sebagaimana dimaksud yang diduga tekah melakukan penyalahgunaan Keuangan daerah, Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 51 serta Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 273 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2020 Apakah Sanksi dan Hukum diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sementara itu, Terdapat sebuah temuan sebanyak 352 bidang tanah pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Belum memiliki sertifikat pada LHP BPK RI tahun 2020.

Untuk itu diminta kepada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD tidak mempedomani ketentuan dalam realisasi anggaran Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, BUD, Kuasa BUD, TAPD dan Tim
Teknis Anggaran Pemerintah terkait adanya kelebihan bayar Honorarium pejabat pengelolaan Keuangan daerah (PPKD),
Tim anggaran Pemerintah Daerah dan Tim teknis anggaran Pemerintah Daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.123.250.000,00 juta.

Penulis : Red
Berita Part : 3

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Karimun Video Perkelahian Wanita
News

Respon Cepat Polres Karimun Atas Video Viralnya Perkelahian 2 Wanita

30 September 2023
Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut
News

Penggeledahan KPK di Rumah Dinas Mentan Masih Berlanjut

29 September 2023
Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM
News

Gubernur Ansar Buka Seminar Nasional UMKM

28 September 2023
Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia
News

Hak Jawab Klarifikasi Saudara Akim alias Asri dan Klarifikasi dari BCN Indonesia

28 September 2023
Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia
News

Dewan Pers Memberikan Penilaian Akhir Pelaporan Akim alias Asri Kepada BCN Indonesia

27 September 2023
Tanjungpinang Akim Alias Asri
News

Terkait Mega Proyek G12 Tanjungpinang, Bos Kontraktor Akim Alias Asri Diduga Bungkam Seribu Bahasa

23 September 2023
Next Post
Rakerkesda Sumbar, Kota Padang Bawa Pulang Dua Penghargaan

Rakerkesda Sumbar, Kota Padang Bawa Pulang Dua Penghargaan

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In