BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke dua terkait kelebihan pembayaran honorarium PNS di Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp. 123.250.000,00 juta. Atas adanya kelebihan pembayaran yang diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan Daerah yang disebabkan oleh Kepala BKD, BUD, Kuasa BUD, TAPD dan Tim Teknis Anggaran Pemerintah Kabupaten Anambas.
Dugaan penyalahgunaan keuangan daerah senilai Rp. 123.250.000,00 juta tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 51, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 273 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2020.
Terkait kelebihan pembayaran pembayaran honorarium PNS di Kabupaten Kepulauan Anambas, Melalui pesan Whatsapp pada tanggal 19/11/202, Redaksi BCN Indonesia melakukan Konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas.
“Selamat malam bapak, terima kasih atas permintaan komfimasinya, Terkait kelebihan realisasi belanja honorarium PNS Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 sebesar Rp128.522.500,00 sudah diselesaikan dengan dikembalikannya kelebihan tersebut ke kas daerah pada tahun 2021, demikian informasi yg dapat kami sampai, terima kasih..!.” Kata sekretaris daerah Kabupaten Anambas
Kemudian BCN Indonesia melakukan konfirmasi kembali kepada sekretaris daerah terkait Validasi terkait kelebihan pembayaran honorarium PNS di Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp. 123.250.000,00 juta.
“Maaf bapak, Pengembalian dari masing2 orang bapak, dan untuk buktinya bapak bise melihatnya / kompirmasi di isnpektorat atau bkd bapak, dan laporannya sudah di sampaikan ke bpk pak, kalau saya nggak megang itu bapak..!.” Jelas sekretaris daerah
Berdasarkan Undang – Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang – Undang No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik, Sebagaimana Sekretaris daerah tersebut merupakan pejabat Publik, Diduga Sekretaris tersebut buang badan terkait Konfirmasi validasi yang mana bahwa Pemerintah Kabupaten Anambas pasti memiliki tertingal penyelesaian Validasi tersebut.
Namun, Sebagaimana dimaksud yang diduga tekah melakukan penyalahgunaan Keuangan daerah, Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 51 serta Surat Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 273 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2020 Apakah Sanksi dan Hukum diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sementara itu, Terdapat sebuah temuan sebanyak 352 bidang tanah pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Belum memiliki sertifikat pada LHP BPK RI tahun 2020.
Untuk itu diminta kepada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD tidak mempedomani ketentuan dalam realisasi anggaran Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, BUD, Kuasa BUD, TAPD dan Tim
Teknis Anggaran Pemerintah terkait adanya kelebihan bayar Honorarium pejabat pengelolaan Keuangan daerah (PPKD),
Tim anggaran Pemerintah Daerah dan Tim teknis anggaran Pemerintah Daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.123.250.000,00 juta.
Penulis : Red
Berita Part : 3