BCN Indonesia – Melanjutkan berita sebelumnya terkait kasus korupsi Aanggaran belanja di sekretariat Pemko Batam melalui setda ,Hasil konfirmasi BPK RI ke Kabag Umum, diketahui apabila peminjaman kendaraan dilakukan secara lisan melalui telepon kepada Kabag Umum dan tidak didokumentasikan. konfirmasi kepada salah satu Penyedia yaitu CV ER, Diketahui bahwa seluruh transaksi keuangan pada rekening perusahaan tersebut hanya berasal dari transfer pembayaran sewa oleh Bagian Umum.
Namun CV ER tidak dapat menunjukkan dokumentasi/catatan penyewaan kendaraan. Atas kondisi tersebut pertanggungjawaban realisasi belanja sewa alat angkut darat pada Bagian Umum sebesar Rp311.150.000,00 (Rp763.400.000,00 – Rp6.800.000,00 – Rp445.450.000,00) tidak dapat diyakini kebenarannya.
Konfirmasi yang dilakukan bcnindonesia.com kepada Sekretaris Daerah Kota Batam , Terkait yang bapak WA Itu kita sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan laporan BPK, Jadi untuk Pastinya hasil tindaklanjuti silakan temui Kabag Protokol satu Lagi Kabag Umum, kebetulan langganan kegiatan itu kan sudah dikuasakan kemereka.
Sementara itu ,di sekretariat Daerah melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan melaksanakan kegiatan peningkatan pelayanan keprotokolan melalui belanja sewa ruangan rapat/pertemuan dengan kode rekening 5.2.2.08.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen rencana kerja anggaran (RKA) dan dokumen indikator kinerja kegiatan TA 2020 Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang meliputi jenis keluaran kegiatan dan hasil kegiatan yang diharapkan tercapai, pada kegiatan peningkatan pelayanan keprotokolan adalah sebagai berikut:
Atas Informasi atas capaian keluaran, hasil yang ingin dicapai adalah meningkatnya pelayanan keprotokolan Pemerintah Kota Batam, yang merupakan lingkup kegiatan kedinasan Pemerintah Kota Batam. dalam pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja sewa gedung rapat/pertemuan, diketahui terdapat 38 kegiatan belanja sewa ruang rapat/pertemuan. Dari 38 kegiatan tersebut, sebanyak 26 kegiatan sebesar Rp1.497.500.000,00 yang bukan merupakan kegiatan kedinasan Pemerintah Kota Batam, melainkan kegiatan dari pihak ketiga yaitu organisasi maupun kelompok masyarakat.
“Terkait yang bapak WA Itu kita sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan BPK, Jadi untuk Pastinya hasil tindaklanjuti silakan temui Kabag Protokol satu Lagi Kabag Umum, kebetulan langganan kegiatan itu kan sudah dikuasakan kemereka.” Kata Jefridin Selaku Sekretaris Daerah Kota Batam
Tidak hanya sampai di situ bcnindonesia.com Kembali bertanya terkait penyelesaian tersebut, dalam Pengembalian Dana Menggunakan Dana siapa?.
“Jepridin kembali menjawab ya silakan Tanyak kuasa Pengguna Anggarannya ya,kan sudah di serahkan ke mereka karena mereka yang tau Teknis ya Dinda ya.” Jelas Jefridin Selaku Sekretaris Daerah Kota Batam
Kelang beberapa Jam kemudian , Salah satu Kabag Protokol Pemko Batam atas Nama Ibu Syarifah Mengatakan kepada bcnindonesia.com melalui Pesan Whatsapp “Selamat Sore..
Berkenan WA Bapak ke Pak Sekda Jefridin, terikait konfirmasi temuan BPK RI 2021 di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Besok pagi, Selasa bisa ke kantor kami pak?? di Pemko Lt.6 Bagian Protokol, dengan sy “Syarifah” Kabag Protokol untuk penjelasan Trims.”
Dalam kasus korupsi ini sepertinya Jepridin selaku Setda Kota Batam menghindar memberikan keterangan dari media bcnindonesia ,sehingga dia mengarahkan awak media ini ke kabag PROTOKOL yang mana hasil pemeriksaan BPK RI sudah jelas ada kerugian negara yang dilakukan oleh setda Kota Batam dalam mengunakan keuangan negara.?.
“Akibata ketidak patuhan setda Kota Batam dalam menglola keuangan negara di Lingkunga pemko Batam seharusnya BPK RI memberikan rekomendasi kepada Kajari Batam untuk segera memeriksa Jepridin selaku setda Kota Batam dalam penyalah Gunaan Anggaran negara yang dapat di pertanggung jawabkan di hadapan Hukum bukan hanya sebatas memberikan teguran semata…!.
“Kita berharap Kajari Batam yang baru ini melakukan pemeriksaan kepada Setda Kota Batam Jepridin baik Kabag Protokol Pemko Batam terkait Realisasi Belanja Sewa Ruangan Rapat/Pertemuan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan sebesarRp1.497.000.000,00. jang terlalu lembek dalam indikasi korupsi yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan pemko Batam.
BERITA PART : 4
Penulis : Mulian Pratama
Editor : J. Rembo