BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke Tiga terkait penatausahaan aset pada pemerintah Kabupaten Lingga belum tertib. Dari temuan BPK Tahun 2020 dengan Nomo: 79.A/LHP/XVIII.TJP/05/2021 ternyata terdapat Aset tetap belum ditetapkan status penggunaannya senilai Rp159.494.266.939,93.
Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Lingga menyajikan saldo aset tetap dalam neraca per 31 Desember 2020 senilai Rp2.656.919.077.296,61 yang dikelola dan digunakan oleh 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala OPD selaku pengguna barang bertanggung jawab mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diperoleh dari sumber APBD dan sumber perolehan lainnya yang sah berdasarkan usulan permohonan penetapan status dari pengurus barang pengguna.
Dari asil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Aset Daerah Kabupaten Lingga diketahui bahwa penetapan status penggunaan BMD yang berasal dari Belanja Modal dilakukan pada akhir tahun berjalan berdasarkan SK Bupati Lingga, sedangkan
untuk BMD yang bersumber dari hibah dan perolehan lainnya ditetapkan status penggunaannya berdasarkan SK Bupati Lingga setelah diusulkan oleh OPD.
Untuk TA 2020 penetapan status penggunaan BMD yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Lingga merupakan BMD yang bersumber dari Hibah, sedangkan untuk BMD yang diperoleh dari Belanja Modal TA 2020 belum ditetapkan Status Penggunaannya.
Berdasarkan rekapitulasi atas Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan
BMD yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah diketahui terdapat 41 Surat
Keputusan Penetapan Status BMD sampai dengan 31 Desember 2020 dengan total
nilai aset sebesar Rp2.497.424.810.356,68. Dengan demikian masih terdapat BMD yang belum ditetapkan status penggunaan sebesar Rp159.494.266.939,93 (Rp2.656.919.077.296,61- Rp2.497.424.810.356,68).
Sementara itu, Pada tanggal 10/10/2022 BCN Indonesia kembali melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Sekretaris Daerah Lingga terkait Aset Pemerintah Kabupaten Lingga yang belum di tetapkan status penggunanya senilai Rp. 159.494.266.939,93.
Tetapi hasil konfirmasi kepada Setda Kabupaten Lingga tersebut belum juga menuai balasan yang mana bahwa pesan Konfirmasi melalui Pesan whatsapp sudah di Baca dengan Sekretaris Daerah Lingga.
Dengan tanggal yang sama 10/10/2022, BCN Indonesia juga melakukan konfirmasi kepada BPKAD Lingga terkait aset pemerintah Kabupaten Lingga belum di tetapkan status penggunanya senilai Rp. 159.494.266.939,93.
Konfirmasi yang dilakukan BCN Indonesia kepada BPKAD Kabupaten Lingga mengatakan bahwa “BPKAD sebagai koordinator untuk menindaklanjuti temuan aset terus berkoordinasi dengan OPD, beberapa aset telah ditetapkan status penggunaannya melalui SK Kepala Daerah. kita juga menginventarisir mana mana temuan yang perlu ditindaklanjuti OPD dan langkah strategis selanjutnya yang perlu diambil”.
BCN Indonesia juga melakukan Konfirmasi kepada Kabid Aset BPKAD Lingga pertanggal 10/10/2022 melalui pesan Whatsapp terkait belum di tetapkan status penggunanya senilai Rp. 159.494.266.939,93.
Dari konfimasi oleh Kabid Aset BPKAD Lingga mengatakan “Terimakasih bang, terkait aset tetap tersebut kami masih terus mengupayakan untuk pencatatan dan pelacakan, dan kami juga masih berkoordinasi dengan OPD untuk mendapatkan informasi, ini masih berprogres bang 🙏”.
Kemudian BCN Indonesia kembali mempertanyakan terkait rekomendasi BPK 60 Hari, atas konfimasi BCN Indonesia kepada kabid tersebut mengatakan “Baik sebntr y bg sy lagi rapat, nnti sy tlp kmbli 🙏”.
“Untuk tindak lanjut temuan ini sifatnya keberlnjutan sifatnya sehingga kami meneruskan progres yang ada dari tahun sebelumnya, kami saat ini konsen dan berupaya semaksimal mungkin agar hasilnya optimal 🙏” Kata Kabid Aset BPKAD Lingga
Atas konfirmasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI ) Kepri Diduga Sekretaris Daerah Lingga, Kepala Dinas BPKAD Lingga dan Kabid aset BPKAD Lingga melanggar Peraturan Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan atas rekomendasi penyelesaian selambat-lambatnya 60 Hari.
Sepertinya Diduga BPKAD Kabupaten Lingga dan Sekretaris Daerah Lingga Lamban dalam penyelesaian rekomendasi BPK atas temuan 2020.
Untuk itu, Diminta kepada Kejaksaan Negeri Lingga agar melakukan Pemeriksaan kepada Kepala Dinas BPKAD Lingga yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid BPKAD serta Sekretaris Daerah selaku pengelola Barang sehingga tidak terjadinya tumpang tindih aset yang mana bahwa terdapat sebuah temuan aset tetap bukan milik pemerintah daerah yang tercatat dalam KIB senilai Rp577.842.700,00.
Penulis : Red
Berita Part : 4